Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi BTS 4G. Sedangkan eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informtika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara.
Selain divonis 15 tahun penjara, Plate juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang penganti sebesar Rp15,15 miliar subsider dua tahun penjara. Sementara Anang membaya uang pengganti sebesar Rp5 miliar dan diambil dari uang telah disetorkannya ke Kejaksaan Agung sebesar Rp6 miliar dan sisanya dikembalikannya kepadanya sebesar Rp1 miliar.
Atas putusan itu Plate, lewat kuasa hukumnya langsung mengajukan banding, setelah Majelis Hakim membacakan vonis.
"Banding yang mulia, hari ini juga," kata kuasa hukumnya.
Kemudian Anang, lewat kuasa hukumnya juga langsung mengajukan banding.
"Kami pasti banding yang mulia, hari ini," tegasnya.
Kemudian untuk Tenaga Ahli dari HUDEV Universitas Indonesia, Yohan Suryanto yang divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan pidana tambahan sebesar Rp400 juta, menyatakan pikir-pikir.
"Setelah mendengar putusan yang dibacakan YM Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu," kata kuasa hukum Yohan.
"Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya," kata Hakim.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara
Divonis 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11).
Selain itu, Plate juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Politisi Partai NasDem tersebut dibebankan uang pengganti sebesar Rp 15,15 miliar subsider dua tahun penjara.
Vonis penjara yang dijatuhkan Hakim lebih sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta Hakim menjatuhi 15 tahun penjara kepada Plate. Kemudian denda Rp 1 miliar subsider satu tahun, dan membebankan uang penganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Sebagaimana diketahui, Plate awalnya didakwa menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru