Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi BTS 4G. Sedangkan eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informtika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara.
Selain divonis 15 tahun penjara, Plate juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang penganti sebesar Rp15,15 miliar subsider dua tahun penjara. Sementara Anang membaya uang pengganti sebesar Rp5 miliar dan diambil dari uang telah disetorkannya ke Kejaksaan Agung sebesar Rp6 miliar dan sisanya dikembalikannya kepadanya sebesar Rp1 miliar.
Atas putusan itu Plate, lewat kuasa hukumnya langsung mengajukan banding, setelah Majelis Hakim membacakan vonis.
"Banding yang mulia, hari ini juga," kata kuasa hukumnya.
Kemudian Anang, lewat kuasa hukumnya juga langsung mengajukan banding.
"Kami pasti banding yang mulia, hari ini," tegasnya.
Kemudian untuk Tenaga Ahli dari HUDEV Universitas Indonesia, Yohan Suryanto yang divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan pidana tambahan sebesar Rp400 juta, menyatakan pikir-pikir.
"Setelah mendengar putusan yang dibacakan YM Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu," kata kuasa hukum Yohan.
"Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya," kata Hakim.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara
Divonis 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11).
Selain itu, Plate juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Politisi Partai NasDem tersebut dibebankan uang pengganti sebesar Rp 15,15 miliar subsider dua tahun penjara.
Vonis penjara yang dijatuhkan Hakim lebih sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta Hakim menjatuhi 15 tahun penjara kepada Plate. Kemudian denda Rp 1 miliar subsider satu tahun, dan membebankan uang penganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Sebagaimana diketahui, Plate awalnya didakwa menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110
-
Siap-siap Hujan Rudal Iran
-
11 Maret Ulang Tahunnya Suara.com, Mensos Gus Ipul: Terus Berikan Informasi yang Mencerahkan
-
Subuh Mencekam di Toronto: Konsulat AS Ditembaki OTK, Pelaku Kabur Pakai Honda CR-V
-
Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT, Begini Penjelasan KPK
-
Malam Berdarah di Tepi Barat! Desa Diserbu, 4 Warga Palestina Tewas, Israel Perluas Wilayah
-
Israel Panik: Rumah Benjamin Netanyahu Dijaga Ketat, Pejabat Kabur dan Berebut Rantis
-
Amerika Serikat Mulai Nantang Rusia, Peringatkan Kremlin Tak Ikut Campur Perang Iran
-
GILA! Israel Beli 5.000 Bom Pintar dari Boeing, Buat Hancurkan Iran?
-
Ditembakkan Militer Israel, Ini Bahaya Peluru Fospor Putih untuk Anak dan Perempuan