Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, telah divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam vonisnya, ada hal yang meringankan Plate, yakni menyalurkan bantuan sosial dari uang proyek BTS 4G yang diterimanya.
"Terdakwa sopan dalam persidangan. Terdakwa sebagai kepala rumah tangga. Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (8/11/2023).
Sementara hal yang memberatkan Plate adalah tidak mengakui kesalahannya, tidak berasa bersalah, serta terbukti menerima aliran uang dari mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Berdasarjan surat dakwaan Jaksan, aliran uang yang diterima Plate dari Anang di antaranya sebesar Rp 500 juta setiap bulan, dengan total seluruhnya mencapai Rp 10 miliar.
Kemudian dia juga disebut meminta Anang mengirimkan uang yang belakangan diketahui digunakan Plate sebesar Rp 200 juta untuk bantuan sosial kepada korban banjir di Flores Timur.
Kemudian sumbangan ke gereja di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 250 juta, Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Rp500 juta, serta Keuskupan Dioses Kupang Rp1 miliar. Sehingga total uang diterima Plate mencapai Rp Rp 17,8 miliar.
Diketahui, Plate lewat kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurunngan dan uang penganti sebesar Rp 15,15 miliar subsider dua tahun penjara.
"Banding yang mulia, hari ini juga," kata kuasa hukumnya.
Baca Juga: Saat Bos Madura United Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
Berita Terkait
-
Terbukti Terlibat Korupsi Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara
-
Terbukti Bersalah di Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara!
-
Kejagung Periksa Sopir hingga Sekretaris Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G
-
Saat Bos Madura United Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
-
Telibat Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026