Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, telah divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam vonisnya, ada hal yang meringankan Plate, yakni menyalurkan bantuan sosial dari uang proyek BTS 4G yang diterimanya.
"Terdakwa sopan dalam persidangan. Terdakwa sebagai kepala rumah tangga. Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (8/11/2023).
Sementara hal yang memberatkan Plate adalah tidak mengakui kesalahannya, tidak berasa bersalah, serta terbukti menerima aliran uang dari mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Berdasarjan surat dakwaan Jaksan, aliran uang yang diterima Plate dari Anang di antaranya sebesar Rp 500 juta setiap bulan, dengan total seluruhnya mencapai Rp 10 miliar.
Kemudian dia juga disebut meminta Anang mengirimkan uang yang belakangan diketahui digunakan Plate sebesar Rp 200 juta untuk bantuan sosial kepada korban banjir di Flores Timur.
Kemudian sumbangan ke gereja di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 250 juta, Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Rp500 juta, serta Keuskupan Dioses Kupang Rp1 miliar. Sehingga total uang diterima Plate mencapai Rp Rp 17,8 miliar.
Diketahui, Plate lewat kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurunngan dan uang penganti sebesar Rp 15,15 miliar subsider dua tahun penjara.
"Banding yang mulia, hari ini juga," kata kuasa hukumnya.
Baca Juga: Saat Bos Madura United Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
Berita Terkait
-
Terbukti Terlibat Korupsi Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara
-
Terbukti Bersalah di Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara!
-
Kejagung Periksa Sopir hingga Sekretaris Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G
-
Saat Bos Madura United Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
-
Telibat Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik