Suara.com - Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Mantan Menteri Pertanian itu juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika SYL tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Dan, jika hartanya masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.
Syahrul Yasin Limpo dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Hal-hal Meringankan Vonis SYL: Banyak Dapat Penghargaan, Usia Sudah 69 Tahun
-
Diprediksi Ada 3 Poros, PDIP dan PKB Bakal jadi Rival Anies di Pilkada Jakarta?
-
Tak Menikmati Hasil Korupsi, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara
-
Sama Mujurnya dengan SYL, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis Ringan 4 Tahun Bui
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Ogan Ilir
-
Mengenang Peristiwa 19 September 1945, Perobekan Bendera di Hotel Yamato
-
Melihat Lebih Dekat Alat Tempur TNI di TNI Fair 2025
-
Perahu Klinik Terapung, Solusi Kesehatan untuk Warga di Wilayah Terisolasi
-
Banjir Terjang Lumajang, Jembatan Penghubung Antar Kecamatan Putus
-
Solidaritas untuk Palestina, Massa Gelar Aksi di Depan Kedubes AS
-
Aksi Draw the Line, Menuntut Keadilan Iklim dan Demokrasi
-
Progres Pembangunan Rumah MBR di Tangerang Capai 42,85%, Target Selesai November 2025
-
Bangunan Sekolah Rusak, Siswa SD Negeri 1 Bone Raya Belajar di Masjid
-
Ricoh GR IV, Kamera Saku Canggih untuk Fotografi Street