- Pemerintah pusat dan DPR menyepakati alokasi Rp23 triliun untuk gaji PPPK daerah pada tahun 2027.
- Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah.
- Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang.
Suara.com - Pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah pada 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK daerah.
"Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah," kata Said di Jakarta, Selasa.
Menurut Said, pengambilalihan pembiayaan tersebut akan mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.
"Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," ucapnya.
Selain pembiayaan PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kewajiban tersebut sebelumnya ditetapkan berlaku paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," kata Said.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah daerah mendapat ruang fiskal lebih besar untuk mengatur belanja sesuai kebutuhan daerah.
DPR dan pemerintah juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH). Penyelesaian tersebut akan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.
Seluruh kesepakatan tersebut menjadi bagian dari RUU APBN 2027 yang kemudian disetujui dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Rapat paripurna menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.