- Pemerintah pusat menganggarkan Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk menanggung penuh gaji PPPK di daerah.
- DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan RUU APBN 2027 tersebut di Gedung Nusantara, Jakarta, pada 29 September 2026.
- Kebijakan ini bertujuan memulihkan kapasitas keuangan daerah melalui penundaan aturan belanja wajib dan percepatan pembayaran DBH.
Suara.com - Pemerintah Pusat akan menanggung penuh kebutuhan anggaran gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2027 dengan total anggaran Rp 23 triliun.
Keputusan ini menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 yang resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengungkapkan bahwa alokasi dana Rp23 triliun telah disiapkan APBN 2027 khusus untuk mengambil alih beban gaji PPPK, terutama bagi para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.
Menurutnya, pengambilalihan anggaran gaji ini bertujuan langsung untuk memulihkan kapasitas Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah. Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun," katanya, Selasa (29/9/2026).
Selain penanganan gaji PPPK, DPR dan Pemerintah juga menyepakati langkah penundaan aturan belanja wajib (mandatory spending) untuk belanja pegawai dan infrastruktur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Adapun total Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada APBN 2027 sendiri ditetapkan mencapai Rp735 triliun.
"Mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 22 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengamanatkan pemberlakuan kebijakan mandatory spending, yakni belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang berlaku selambat-lambatnya 5 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," terang Said.
Selain itu, kesepakatan lain untuk memperkuat fiskal daerah adalah percepatan pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat dengan menggunakan skema investasi.
"Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," pungkas Said.