Foto / News
Kamis, 06 Februari 2025 | 20:45 WIB
Salah satu terpidana cambuk menjalani perawatan medis di dalam ambulans seusai menjalani hukuman (uqubat) cambuk di lapangan Teuku Umar Desa Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (6/2/2025). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc]
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman (uqubat) cambuk di lapangan Teuku Umar Desa Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (6/2/2025). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc]
Algojo (eksekutor) cambuk bersiap melaksanakan tugas hukuman (uqubat) cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di lapangan Teuku Umar Desa Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (6/2/2025). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc]

Suara.com - Mahkamah Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan hukuman cambuk kepada lima terpidana karena terbukti melakukan pelanggaran syariat islam dalam kasus jarimah maisir atau judi online, Kamis (6/2/2025).

Mereka dihukum dengan masing-masing hukuman enam hingga delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan sebagai wujud dalam penegakan syariat islam di Provinsi paling barat Indonesia. [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc]

Load More