- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026 di Jakarta.
- Pengesahan RUU tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi sebelum masa sidang berakhir.
- DPR RI berjanji menindaklanjuti berbagai aspirasi terkait sistem kontrak dan pengupahan dari serikat buruh.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat pada 8 Oktober 2026, atau sebelum masa sidang ini selesai.
Dia mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan agar RUU itu bisa rampung pada Oktober ini. Sedangkan DPR akan mulai memasuki masa reses pada 9 Oktober 2026.
"Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan," kata Saan seusai beraudiensi dengan sejumlah serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Namun jika sebelum 8 Oktober sudah tak ada lagi persoalan, menurut dia, tak menutup kemungkinan RUU itu bisa disahkan lebih cepat.
Dia memastikan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah serikat buruh, untuk disampaikan ke Panitia Kerja (Panja) yang membahas RUU tersebut.
Menurut dia, DPR RI akan terus mencari titik temu atas persoalan-persoalan yang disampaikan oleh para buruh. Tak menutup kemungkinan, kata dia, DPR RI akan bekerja sampai malam bahkan di hari libur untuk menuntaskan RUU itu.
"Dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini kan ada beberapa pihak, ya, tentu pekerja itu sendiri, terus si pengusahanya yang tergabung terutama dalam Apindo, dan juga dari pemerintah, kan tripartit," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sunarno menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi perkembangan pembahasan setelah DPR RI menerbitkan draf RUU tersebut. Pasalnya, dia menilai RUU itu masih tidak jauh berbeda dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Maka dari itu, dia menyampaikan KBPBI tetap hendak memperjuangkan aspirasi dari kaum buruh agar bisa diakomodir dalam RUU tersebut, di antaranya soal permasalahan sistem pekerja kontrak, pengupahan, dan hal-hal lainnya yang dinilai mengeksploitasi buruh.
"Karena kami hanya ingin menyampaikan aspirasi atau tuntutan kami yang memang sudah bertahun-tahun menjadi polemik di kaum-kaum buruh, kaum-kaum pekerja," kata Sunarno yang juga Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).