Suara.com - Tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (tengah) memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, resbob terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atas dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda.
Jaksa menyebut Resbob mengucapkan pernyataan yang menghina tersebut dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan, dengan maksud agar diketahui publik. Dan siaran langsung itu juga ditonton sekitar 200 orang yang kemudian tersebar luas melalui media sosial, termasuk platform TikTok.
Jaksa menjelaskan bahwa Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]
Tag
Berita Terkait
-
Antusiasme Dukungan Bobotoh Bikin Eliano Reijnders Geleng-geleng Kepala
-
Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang
-
Borneo FC Gagal Juara, Fabio Lefundes Tetap Bangga Pecahkan Rekor Super League
-
Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo
-
Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Lapas Surabaya Hadirkan Wartelsuspas Digital untuk Warga Binaan
-
Kurma dan Air Zam zam Laris Manis, Penjualan Oleh-oleh Haji di Tanah Abang Naik Tajam
-
Kurangi Limbah Deterjen, Binatu di Tangsel Gunakan Ekoenzim Buatan Sendiri
-
Haru dan Bahagia Warnai Kepulangan 9 WNI yang diculik Israel
-
Bandung Membiru, Persib Rayakan Pancatakhta dan Hattrick Juara Bersama Bobotoh
-
Dari AI hingga Hoaks, Jateng Media Summit 2026 Bahas Tantangan Berat Media Lokal
-
Jateng Media Summit 2026 Dorong Pemda Perkuat Strategi Digital untuk Tangkal Hoaks
-
Geger Sumur Bor Keluarkan Api dan Lumpur di Perkebunan Sawit Aceh
-
Aksi di Depan Kedubes AS Gaungkan Dukungan untuk Aktivis Global Sumud Flotilla
-
Harimau Sumatera Dievakuasi usai Masuk Ladang Warga