Foto / News
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:14 WIB
Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis uang hasil penagihan denda administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom]
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom]
Petugas memasang tulisan jumlah nilai uang pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom]
Petugas menata tumpukan uang saat kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom]
Petugas memasang garis penghalang pada tumpukan uang saat kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom]

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis uang hasil penagihan denda administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil pengaihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun.

Uang tersebut merupakan hasil dari pajak PBB dan non PBB hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun serta 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh negara. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom]

Load More