- Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John Gobay meminta Satgas PKH mencabut papan di KM 95 dan KM 102.
- Penertiban tambang rakyat harus merujuk pada Perda Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tanpa tindakan sepihak.
- DPR Papua Tengah mendesak inventarisasi tambang masyarakat agar ditetapkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat berbadan hukum.
Suara.com - Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John Gobay meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut papan yang dipasang di Kilometer (KM) 95 dan KM 102. Ia menilai penanganan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut harus mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.
Sikap itu disampaikan John setelah menerima aspirasi Front Peduli Alam dan Manusia Mee Wilayah Simapitowa yang menggelar aksi damai di Kantor DPR Papua Tengah.
Massa memprotes pemasangan papan oleh Satgas PKH di dua titik tersebut dan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait tanah adat serta aktivitas pertambangan masyarakat.
John mengatakan, Papua Tengah sebagai provinsi baru telah memiliki regulasi yang dapat menjadi dasar untuk menata kegiatan pertambangan masyarakat yang selama ini berjalan tetapi belum memiliki kepastian hukum.
“Sebagai provinsi baru, tentu kita harus mendorong agar kegiatan-kegiatan penambangan masyarakat yang selama ini sudah berjalan, tetapi disebut ilegal karena belum memiliki izin, dapat ditata dan diberikan dasar hukum melalui peraturan daerah ini,” kata John dikutip dari nabirenews.com.
Menurut John, aktivitas pertambangan yang telah berlangsung di tengah masyarakat perlu lebih dulu diinventarisasi.
Data tersebut kemudian dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan wilayah itu sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.
John juga menyoroti langkah Satgas PKH dalam melakukan penertiban di KM 95 dan KM 102. Ia meminta agar tindakan penertiban tidak dilakukan melampaui kewenangan dan tetap sesuai dengan tugas serta fungsi Satgas PKH.
“Kalau memang melakukan penertiban, seharusnya setelah itu Satgas PKH memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai status kegiatan pertambangan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Menanti Janji yang Tak Dipenuhi: HP Almarhum Sutrimo Belum Kembali, Keluarga Cium Aroma Tak Beres
Ia mengungkapkan, hingga kini belum ada koordinasi antara Satgas PKH dan pemerintah daerah terkait operasi di wilayah tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada koordinasi,” tegas John.
Menurut John, kondisi tersebut perlu segera diperbaiki agar persoalan pertambangan masyarakat tidak ditangani secara sepihak.
DPR Papua Tengah mendorong pemerintah daerah bersama pihak terkait segera menata wilayah-wilayah yang selama ini menjadi lokasi pertambangan masyarakat dan mengusulkannya sebagai WPR.
Karena itu, ia meminta papan yang dipasang Satgas PKH di KM 95 dan KM 102 dicabut.
Menurut dia, keberadaan papan tersebut harus disesuaikan dengan proses penataan pertambangan rakyat yang kini telah memiliki dasar melalui Perda Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026.
John menjelaskan, perda tersebut mengatur inventarisasi kegiatan penambangan masyarakat yang telah berlangsung sebelum regulasi itu ditetapkan. Hasil inventarisasi nantinya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengusulkan suatu wilayah menjadi WPR.
“Selanjutnya, izin pertambangan rakyat dapat diberikan kepada pemilik atau masyarakat adat pemilik tanah,” katanya.
Ia menegaskan penataan pertambangan rakyat tidak semata-mata berkaitan dengan penerbitan izin, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bela Tambang Rakyat, DPR Papua Tengah Minta Papan Satgas PKH di KM 95 dan KM 102 Dicabut
-
Mawar Merah Matahari: Aksi Seru si Gadis Pembunuh Bayaran Mencegah Perang
-
Bukan Cuma Soal Teknologi Canggih, Ini yang Harus Disiapkan Dokter Sebelum Operasi Robotik
-
Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta Ditutup dengan Musikalisasi Puisi
-
Nasib Berbeda Jay Idzes dan Elkan Baggott Jelang Bela Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Portofolio Makin Aman, BRI MI Hadirkan Reksa Dana ETF Emas dengan Jaminan LBMA
-
Kemarau, tapi Air Muara Musi Diprediksi Naik 3,7 Meter Sore Ini
-
Review Serial Our Sticky Love: Kisah Asmara Unik Mantan Petinju dan Jaksa
-
Skin Tint Skintific Kandungan Aktifnya Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli
-
Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air