Foto / News
Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:56 WIB
Polisi mengidentifikasi ayam bangkok sitaan di kandang penampungan sementara Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri, Kepulauan Riau, Selasa (11/8/2026). [ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/agr]
Polisi mengidentifikasi ayam bangkok sitaan di kandang penampungan sementara Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri, Kepulauan Riau, Selasa (11/8/2026). [ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/agr]
Polisi mengidentifikasi ayam bangkok sitaan di kandang penampungan sementara Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri, Kepulauan Riau, Selasa (11/8/2026). [ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/agr]

Suara.com - Polisi mengidentifikasi ayam bangkok sitaan di kandang penampungan sementara Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri, Kepulauan Riau, Selasa (11/8/2026).

Ditpolairud Polda Kepri menyita 51 ekor ayam bangkok asal Malaysia tanpa dokumen kesehatan resmi serta menangkap tiga orang pelaku di perairan Sambau, Batam.

Ayam tersebut masuk melalui jalur laut dan diamankan di kawasan pinggiran Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Polisi menangkap tiga tersangka, sementara pemilik barang berinisial JW yang disebut WNA masih dalam penyelidikan.

Balai Karantina Kepri menyatakan 51 ayam itu tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal. Ayam kini ditahan sebagai barang bukti dan nasibnya menunggu proses hukum sebelum ditentukan tindakan karantina. [ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/agr]

Load More