Foto / News
Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:07 WIB
Pemulung menata karung sampah plastik di tempat pembuangan akhir (TPA) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (11/8/2026). [ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom]
Pemulung memilah sampah plastik di tempat pembuangan akhir (TPA) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (11/8/2026). [ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom]
Pemulung membawa karung berisi sampah plastik di tempat pembuangan akhir (TPA) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (11/8/2026). [ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom]

Suara.com - Pemulung menata karung sampah plastik di tempat pembuangan akhir (TPA) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (11/8/2026). Pemerintah memberikan keringanan 50 persen iuran JKK dan JKM bagi pekerja informal sektor persampahan dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.

Pekerja sektor persampahan menghadapi risiko kecelakaan seperti benda tajam, paparan bahan berbahaya hingga kecelakaan fisik. Menaker Yassierli menyebut mereka sebagai “pahlawan lingkungan” karena berperan mengurangi sampah yang berakhir di TPA.

Keringanan iuran tersebut berlaku hingga akhir 2026 dan akan dievaluasi pemerintah. Kebijakan ini diharapkan memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal, dengan target seluruh pekerja Indonesia mendapat perlindungan.

Dengan potongan tersebut, pekerja cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pemerintah berharap beban iuran yang lebih ringan dapat mendorong lebih banyak pekerja informal menjadi peserta jaminan sosial. [ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom]

Load More