/
Jum'at, 02 September 2022 | 09:26 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J

Fresh.suara.com - Diketahui bahwa Irjen Ferdy Sambo ternyata ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. Hal itu terlihat dalam video animasi yang dirilis oleh Polri.

Dalam video itu Sambo digambarkan menembak bagian belakang kepala Brigadir Yosua yang sudah tertelungkup bersimbah darah di lantai samping tangga dekat gudang.

Namun nyatanya, Ferdy Sambo tidak mengakui jika dirinya menembak dari belakang Brigadir J. Keterangannya pun berbeda dengan Bharada E alias Richard Eliezer.

Menanggapi hal itu, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mempercayai perkataan Eliezer dan mencurigai adanya narasi jika Ricky Rizal tidak ingin menembaki Brigadir J.

“Saya pikir apa yang dikatakan Eliezer adalah kebenaran,” ucap Martin Lukas dalam kanal YouTube tvOneNews, dikutip Jumat (02/09/22).

“Justru saya curiga, bahwa ada narasi atau pun keterangan yang disampaikan bahwa Ricky Rizal itu tidak mau menembak saya pikir ini juga rekayasa,” kata Martin.

Martin meyakini sejak dari awal, Bharada E lah yang di atur sebagai eksekutor. “Saya yakin dari awal Eliezer lah yang di plot sebagai eksekutor, saya yakin itu,” tuturnya.

Kejadian berawal pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, Sambo juga diduga telah  merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.  

Sementara itu, Bripka RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma’ruf) yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada Adegan Pelecehan di Rekonstruksi Tapi Tak Ditampilkan, Susno: Kok Main Slintat Slintut?

Load More