/
Kamis, 01 September 2022 | 16:50 WIB
Putri Candrawathi melakukan rekonstruksi

Fresh.suara.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis sebelumnya melakukan permintaan agar Putri tidak dilakukan penahanan. Permintaan tersebut ternyata sudah dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu diungkap Arman setelah selesai menjalani pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan sejak Rabu, (31/8) pagi. Kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut kliennya telah meminta kepada penyidik agar tidak ditahan karena kondisi belum stabil dan mempunyai anak kecil.

“Alhamdulilah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x1 minggu,” ujar Arman di Mabes Polri, dikutip dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Kamis (01/09/22).

Arman menjelaskan jika alasan pihaknya mengajukan permohonan untuk tidak melakukan penahanan terdapat istri Sambo tersebut adalah karena dua alasan yang berhubungan dengan kondisi Putri Candrawathi.

"Ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu,” lanjutnya.

“Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Arman.

Diketahui Putri Candrawathi menjadi salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Cerita Nita Gunawan Pindah Agama, Padahal Sejak Sekolah Berhijab dan Rajin Shalat

Load More