Fresh.suara.com - Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, menulis curahan hatinya di Insta Stroy Instagram baru-baru ini. Lewat tulisan tersebut Seali mencurahkan pilunya kondisinya saat ini lantaran menurut dia, sang suami masih ditahan setelah diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo.
Polisi menetapkan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai tersangka pelaku obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hendra diduga memindahkan perangkat CCTV yang sedianya dapat menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam curhatannya, Seali Syah mengaku sedih dan kecewa lantaran prestasi dan pengabdian Hendra selama lima belas tahun bertugas di Biro Paminal Polri seakan tidak dianggap. Akan tetapi, Seali mencoba melontarkan kalimat afirmasi positif untuk membuatnya tetap kuat menghadapi masalah ini.
"Jalani dan nikmati proses yang pasti pesan dari tetua. Jangan sampai hal ini membuat Eyi menyesal menjadi orang yang selalu berusaha menjadi manusia baik," tulis Seali Syah Selasa, (6/9/2022).
Seali lantas menyadari bahwa dirinya kini lebih banyak menghabiskan waktu untuk mengeluh. Padalah, jika masalah ini tak ada, ia sudah punya banyak rencana untuk berbagi kebaikan.
"Jujur yang paling bikin aku sedih di momen bgini, aku fokus untuk hal yang kadang buat aku rasa -'Ya Allah kokk gini amat yaa..". "Ya Allah tapi makasih di kasih bigboss yang pengertian" "Ya Allah, dlm perjalanan ini mestinya ada brp UMKM yaa yang bisa aku bantu wlopun cuma bantu post sembari beli juga". "Ya Allah apa aku kurang berbagi?? dan masih banyak hal lainn,"
Kendati begitu, Seali bersyukur masih mendapat banyak support dari orang-orang terdekat.
"Tapi aku b'syukur punya orang2 dekat dan punya kalian yang selalu ngasih semangat," ujarnya
Sebelumnya, Seali Syah merasa kecewa lantaran, meski Ferdy Sambo sudah menulis surat bermaterai yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam pengrusakan CCTV atau barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J, sang suami masih masuk dalam tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Baca Juga: Perempuan Ini Ingin jadi Suami Ariel NOAH, Luna Maya Mati Kutu
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria. Lalu, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Cuk Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sudah menanggapi surat dari Ferdy Sambo yang diunggah Seali Syah.
Menurut Dedi, semua terdakwa maupun tersangka mempunyai hak mengingkari sangkaan, namun hanya fakta persidangan yang dapat digunakan untuk membuat putusan.
"Setiap orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai dengan Pasal 66 (KUHAP) dia punya hak untuk mengingkar, silahkan. Namun, putusan bersalah atau tidaknya seseorang akan dilihat berdasarkan fakta persidangan," kata Dedi dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Berita Terkait
-
Soal Ruang Rahasia Berisi Mayat Polisi di Rumah Sambo, Begini Kata Polisi
-
Pengakuan Ibu PC Akan Diuji Pakai Alat Tes Kebohongan, Seberapa Efektif?
-
Kata Polisi soal CCTV Rumah Magelang Tempat Tinggal Sambo dan PC, Ternyata...
-
Kak Seto Blunder Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo, Kata Arist Merdeka Sirait
-
Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Istri Jenderal? Ini Kata Mantan Penasihat Kapolri
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG