Fresh.suara.com - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun, mengungkap celah kemungkinan lemahnya dakwaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Prof. Gayus Lumbuun melihat celah mantan Kadiv Propam Polri itu bisa gagal dijerat dengan Pasal 340 yang otomatis membuat Sambo bebas dari kemungkinan dihukum mati.
“Subsidiaritasnya terlampau jauh ya, 338 itu hanya 15 tahun. Kekhawatiran saya kalau nanti displeasing, perkara ini jadi banyak orang masing-masing berdiri sendiri " ungkap Prof Gayus saat hadir sebagai Narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia di Tv One, Jumat 9 September 2022.
“Sekarang saja sudah mungkin akan banyak perbedaan, dimulai kejadian di mana dan sebagainya. Ini mengkhawatirkan nanti di Mahkamah Agung akan me multitafsir atas yang benar, yang salah yang mana,” ucapnya.
Diketahui Polri telah rampung menyelesaikan pemeriksaan dengan alat tes pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap terhadap Ferdy Sambo pada Kamis (8/9/2022).
Uji poligraf Ferdy Sambo digelar selama 6 jam mulai dari pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB di Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim, Sentul.
Namun menurut Prof. Gayus Lumbuun, hal tersebut bukan salah satu syarat sahnya sebuah alat bukti. “Ditambah lagi digunakan alat lie detector yang mungkin itu bukan salah satu syarat dari sah nya sebuah alat bukti,” tutur Gayus.
Menurutnya, dalam proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J ini agar ada kumulatif yang lain untuk dakwaan yang lain seperti UU nomor 12 tahun 1951 mengenai UU Darurat tentang senjata api dan senjata tajam.
“Di sini ada aturan terkait dengan perjalanan persoalan ini di penyidikan, kita lihat pisau yang tidak berhak untuk menggunakan, kemudian ada senjata glock yang sebenarnya bukan dimiliki oleh seorang Tamtama atau Bintara,” kata Gayus Lumbuun.
Baca Juga: Maia Estianty Buka-bukaan Urusan Ranjang dengan Irwan Mussry: Gue Lebih ke....
“Nah ini mesti ada alasan siapa yang menyerahkan, siapa yang memberikan, siapa yang menugaskan itu apa memang sah? Itu ada subsidiaritas sebenarnya lebih kumulatif," pungkasnya.
Timsus Polri sampai saat ini menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, beserta 2 ajudan yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta ART Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Kocak! Pasutri Ini Parodikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mesra di Rekonstruksi
-
Tepis Isu Murtad Demi Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana Pamer Pakai Jilbab: Tidak Perlu Menjelaskan
-
Ini Dia Hasil Lie Detector Putri Candrawathi, Jujur atau Bohong?
-
Pengakuan Kapolri soal Fahmi Alamsyah, Sehari-harinya Sering Bareng Sambo
-
Keluarga Bharada E Mau Diambil Grup Sambo, Buru-Buru Diselamatkan Brimob
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan