Fresh.suara.com - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun, mengungkap celah kemungkinan lemahnya dakwaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Prof. Gayus Lumbuun melihat celah mantan Kadiv Propam Polri itu bisa gagal dijerat dengan Pasal 340 yang otomatis membuat Sambo bebas dari kemungkinan dihukum mati.
“Subsidiaritasnya terlampau jauh ya, 338 itu hanya 15 tahun. Kekhawatiran saya kalau nanti displeasing, perkara ini jadi banyak orang masing-masing berdiri sendiri " ungkap Prof Gayus saat hadir sebagai Narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia di Tv One, Jumat 9 September 2022.
“Sekarang saja sudah mungkin akan banyak perbedaan, dimulai kejadian di mana dan sebagainya. Ini mengkhawatirkan nanti di Mahkamah Agung akan me multitafsir atas yang benar, yang salah yang mana,” ucapnya.
Diketahui Polri telah rampung menyelesaikan pemeriksaan dengan alat tes pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap terhadap Ferdy Sambo pada Kamis (8/9/2022).
Uji poligraf Ferdy Sambo digelar selama 6 jam mulai dari pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB di Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim, Sentul.
Namun menurut Prof. Gayus Lumbuun, hal tersebut bukan salah satu syarat sahnya sebuah alat bukti. “Ditambah lagi digunakan alat lie detector yang mungkin itu bukan salah satu syarat dari sah nya sebuah alat bukti,” tutur Gayus.
Menurutnya, dalam proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J ini agar ada kumulatif yang lain untuk dakwaan yang lain seperti UU nomor 12 tahun 1951 mengenai UU Darurat tentang senjata api dan senjata tajam.
“Di sini ada aturan terkait dengan perjalanan persoalan ini di penyidikan, kita lihat pisau yang tidak berhak untuk menggunakan, kemudian ada senjata glock yang sebenarnya bukan dimiliki oleh seorang Tamtama atau Bintara,” kata Gayus Lumbuun.
Baca Juga: Maia Estianty Buka-bukaan Urusan Ranjang dengan Irwan Mussry: Gue Lebih ke....
“Nah ini mesti ada alasan siapa yang menyerahkan, siapa yang memberikan, siapa yang menugaskan itu apa memang sah? Itu ada subsidiaritas sebenarnya lebih kumulatif," pungkasnya.
Timsus Polri sampai saat ini menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, beserta 2 ajudan yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta ART Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Kocak! Pasutri Ini Parodikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mesra di Rekonstruksi
-
Tepis Isu Murtad Demi Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana Pamer Pakai Jilbab: Tidak Perlu Menjelaskan
-
Ini Dia Hasil Lie Detector Putri Candrawathi, Jujur atau Bohong?
-
Pengakuan Kapolri soal Fahmi Alamsyah, Sehari-harinya Sering Bareng Sambo
-
Keluarga Bharada E Mau Diambil Grup Sambo, Buru-Buru Diselamatkan Brimob
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Piala Dunia 2026: Bintang Paraguay Terancam Skors 10 Laga Usai Kartu Merah Kontroversial
-
Kapan Hari Ayah di Indonesia? Beda dengan Tanggal Internasional, Ketahui Sejarahnya
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Review My Perfect Stranger, Ajak Penonton Renungi Takdir Lewat Time Travel
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027
-
Jonathan Tah Makin Yakin Jerman Juara Piala Dunia 2026 Usai Lolos 32 Besar
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Hasil Jepang vs Tunisia: Samurai Biru Mudah Cetak Gol Kilat di Babak Pertama
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini