/
Rabu, 08 Maret 2023 | 22:13 WIB
Mario Dandy dan Agnes (Instagram)

Fresh.suara.com - Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, memberikan informasi terbaru mengenai penyelidikan kasus Agnes Gracia (AG) yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap Cristalino David Ozora, anak seorang pengurus GP Ansor.

Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa pihaknya akan menahan Agnes selama 7 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.

"Kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan pemeriksaan anak yang berkonflik dengan hukum, ataupun pelaku atas nama AG," ujar Hengki saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, pihak penyidik telah memeriksa AG selama 6 jam, dan akan mempertimbangkan kenyamanannya dalam penahanan tersebut. Jika diperlukan, penahanan AG dapat diperpanjang menjadi delapan hari oleh pihak kejaksaan. Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan ini dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Maret 2023.

"Nanti, kita juga akan melaksanakan penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari. Hal ini guna untuk penyelidikan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, penahanannya akan diperpanjang menjadi delapan hari oleh pihak kejaksaan," lanjutnya.


 

Load More