Fresh.suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diketahui telah menolak memberikan perlindungan kepada pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, AG. Sebelumnya, pihak AG sudah meminta pengajuan perlindungan kepada LPSK.
Hasto Atmojo selaku ketua LPSK pun buka suara terkait hal ini. Menurutnya, pihaknya menolak pengajuan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).
Bukan hanya sepihak, namun penolakan tersebut sudah keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Sebagai gantinya, Hasto menyarankan supaya pihak AG mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG ,dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Hasto.
Seperti diketahui, AG merupakan pelaku anak dalam kasus penganiayaan David, bersama dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Asik Merokok, Agnes Gracia Juga Tak Mau Bantu David Ozora saat Dimintai Tolong oleh Saksi N
-
Rutin Disetelkan Lagu Metal, Kondisi David Ozora Mulai Membaik
-
Tak Ikut Memukul dan Menendang, Agnes Gracia Pilih Asik Merokok Sambil Lihat Mario Dandy Aniaya David Ozora
-
Terkuak! Saksi Perempuan Inisial APA dalam Kasus Penganiayaan David Ternyata Mantan Pacar Mario Dandy
-
Aniaya David Ozora hingga Koma, Kini Mario Dandy Doakan Anak Pengurus GP Ansor Cepat Pulih
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan