Fresh.suara.com - AG yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) kemarin.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023), dilansir dari Tribunnews.com pada Sabtu (1/4/2023).
Hal tersebut juga diungkap langsung oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini. Ia menyebut AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Sementara itu, kuasa hukum AG juga akan mengajukan eksepsi.
"Dalam pembacaan dakwaan pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berat terencana dengan tuntutan dakwaan alternatif UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan pasal 355 juncto 56 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun," kata Melissa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora.
"Kuasa hukum AG akan mengajukan eksepsi atau bantahan besok," lanjutnya.
Sementara itu, ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina menanggapi dakwaan AG dengan menyebut semua ini tidak ada seujung kuku dari penderitaan yang dialami David.
"Ketika otak mengalami trauma berat, maka otak terjadi pergeseran ekstrim yang menyebabkan serabut2 syaraf ini pecah. David alami ini dan koma. Efek dari DAI (Diffuse axonal injury) adalah penurunan kualitas hidup dan cacat permanen," ungkap Jonathan dalam unggahan Twitternya.
"Dan pada saat yang sama para pelaku ngemis-ngemis caper di media2 jualan kemiskinan, jualan salah didik, jualan trauma masa kecil dan semua hal lain. YANG KALIAN OBRAL DI MEDIA ITU GAK SEUJUNG KUKUNYA DAVID YANG DAMPAKNYA PERMANEN!," sambungnya.
Baca Juga: Lebih Nyaman dengan Circle Teman Lama, Nora Alexandra Akui Sangat Pemilih untuk Orang Disekitarnya
Berita Terkait
-
Inisial R Dalam Kasus Pencucian Uang Bekas Bos Pajak Rafael Alun, Raffi Ahmad?
-
David Ozora Tampak Kesakitan saat Belajar Berdiri, Jonathan Latumahina Bersumpah Tak akan Ampuni Mario Dandy
-
Semakin Membaik, Ini Sederet Hal yang Sudah Bisa Dilakukan David Ozora Pasca Koma
-
Dituding Jadi Pembisik, Ternyata Ini Percakapan Anastasia dengan Mario Dandy Sebelum Aniaya David
-
Nikita Mirzani Ungkap Daftar Musuh-musuhnya, dari Artis hingga Anggota Polisi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jalur Tanker Alternatif Terbuka, Harga Minyak Dunia Mulai Melandai
-
Diskon Tiket Kereta hingga Kapal Laris Manis, Serapan Stimulus Tembus 98%
-
Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar
-
BAIC T1 Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp 373 Juta
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Empuk, Cocok untuk Jogging hingga Maraton
-
Kembali ke Bentuk Asli 1914, Prabowo akan Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Tawang
-
4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juli 2026, Peluang dan Rezeki Menanti di Akhir Bulan
-
BRI Percepat Transformasi Demi Perkuat Fundamental dan Value Creation
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan