Fresh.suara.com - AG yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) kemarin.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023), dilansir dari Tribunnews.com pada Sabtu (1/4/2023).
Hal tersebut juga diungkap langsung oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini. Ia menyebut AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Sementara itu, kuasa hukum AG juga akan mengajukan eksepsi.
"Dalam pembacaan dakwaan pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berat terencana dengan tuntutan dakwaan alternatif UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan pasal 355 juncto 56 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun," kata Melissa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora.
"Kuasa hukum AG akan mengajukan eksepsi atau bantahan besok," lanjutnya.
Sementara itu, ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina menanggapi dakwaan AG dengan menyebut semua ini tidak ada seujung kuku dari penderitaan yang dialami David.
"Ketika otak mengalami trauma berat, maka otak terjadi pergeseran ekstrim yang menyebabkan serabut2 syaraf ini pecah. David alami ini dan koma. Efek dari DAI (Diffuse axonal injury) adalah penurunan kualitas hidup dan cacat permanen," ungkap Jonathan dalam unggahan Twitternya.
"Dan pada saat yang sama para pelaku ngemis-ngemis caper di media2 jualan kemiskinan, jualan salah didik, jualan trauma masa kecil dan semua hal lain. YANG KALIAN OBRAL DI MEDIA ITU GAK SEUJUNG KUKUNYA DAVID YANG DAMPAKNYA PERMANEN!," sambungnya.
Baca Juga: Lebih Nyaman dengan Circle Teman Lama, Nora Alexandra Akui Sangat Pemilih untuk Orang Disekitarnya
Berita Terkait
-
Inisial R Dalam Kasus Pencucian Uang Bekas Bos Pajak Rafael Alun, Raffi Ahmad?
-
David Ozora Tampak Kesakitan saat Belajar Berdiri, Jonathan Latumahina Bersumpah Tak akan Ampuni Mario Dandy
-
Semakin Membaik, Ini Sederet Hal yang Sudah Bisa Dilakukan David Ozora Pasca Koma
-
Dituding Jadi Pembisik, Ternyata Ini Percakapan Anastasia dengan Mario Dandy Sebelum Aniaya David
-
Nikita Mirzani Ungkap Daftar Musuh-musuhnya, dari Artis hingga Anggota Polisi
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral Podcast Raditya Dika: Bongkar Rahasia Bertahan Hidup dari Gigitan Ular
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan
-
Harga Pertamax Naik Tajam, 10 Persen Konsumen Diprediksi Serbu Pertalite
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
-
First Time ke Banyuwangi, Raline Shah Penasaran dengan Keindahan Alamnya
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Pencinta Sepak Bola Wajib Baca: Tips Beli Jersey Orisinal Piala Dunia 2026
-
Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya