Fresh.suara.com - AG yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) kemarin.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023), dilansir dari Tribunnews.com pada Sabtu (1/4/2023).
Hal tersebut juga diungkap langsung oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini. Ia menyebut AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Sementara itu, kuasa hukum AG juga akan mengajukan eksepsi.
"Dalam pembacaan dakwaan pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berat terencana dengan tuntutan dakwaan alternatif UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan pasal 355 juncto 56 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun," kata Melissa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora.
"Kuasa hukum AG akan mengajukan eksepsi atau bantahan besok," lanjutnya.
Sementara itu, ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina menanggapi dakwaan AG dengan menyebut semua ini tidak ada seujung kuku dari penderitaan yang dialami David.
"Ketika otak mengalami trauma berat, maka otak terjadi pergeseran ekstrim yang menyebabkan serabut2 syaraf ini pecah. David alami ini dan koma. Efek dari DAI (Diffuse axonal injury) adalah penurunan kualitas hidup dan cacat permanen," ungkap Jonathan dalam unggahan Twitternya.
"Dan pada saat yang sama para pelaku ngemis-ngemis caper di media2 jualan kemiskinan, jualan salah didik, jualan trauma masa kecil dan semua hal lain. YANG KALIAN OBRAL DI MEDIA ITU GAK SEUJUNG KUKUNYA DAVID YANG DAMPAKNYA PERMANEN!," sambungnya.
Baca Juga: Lebih Nyaman dengan Circle Teman Lama, Nora Alexandra Akui Sangat Pemilih untuk Orang Disekitarnya
Berita Terkait
-
Inisial R Dalam Kasus Pencucian Uang Bekas Bos Pajak Rafael Alun, Raffi Ahmad?
-
David Ozora Tampak Kesakitan saat Belajar Berdiri, Jonathan Latumahina Bersumpah Tak akan Ampuni Mario Dandy
-
Semakin Membaik, Ini Sederet Hal yang Sudah Bisa Dilakukan David Ozora Pasca Koma
-
Dituding Jadi Pembisik, Ternyata Ini Percakapan Anastasia dengan Mario Dandy Sebelum Aniaya David
-
Nikita Mirzani Ungkap Daftar Musuh-musuhnya, dari Artis hingga Anggota Polisi
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30%, Catat Jadwalnya
-
Bukan Sekadar Ruam Merah: Ini Bahaya Fatal Campak yang Diabaikan Setelah Pandemi
-
Sinopsis Phantom Lawyer dan Karakter Menarik Han Na Hyun
-
Dari Tenda ke Kelas Darurat, 6 RKD Kini Hadir untuk Pulihkan Pembelajaran di Pidie Jaya Aceh
-
Jelang Lawan Galatasaray, Liverpool Minta Suporter Hormati Kesucian Bulan Ramadan
-
Indonesia Masuk 2 Besar Negara Kasus Campak Tertinggi di Dunia, Ternyata Ini Penyebabnya!
-
Kala Balai Kota Jakarta Jadi Tempat Berburu Sembako Murah Tanpa Dompet dan Wadah Berbagi
-
Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?
-
Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR, Dua Orang Luka
-
3 Zodiak Memasuki Era Keberuntungan Mulai Rabu 11 Maret 2026