Fresh.suara.com - Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, Agnes Gracia alias AG (15).
Kabar ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Penetapan status tersangka bagi Mario Dandy dilakukan sejak bulan Juni 2023.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan)," kata Hengki, Senin 3 Juli 2023.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain kasus pencabulan tersebut, Mario Dandy juga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap teman AG, David Ozora (17). Hal ini membuatnya terjerat dalam dua kasus yang berbeda secara bersamaan.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam persidangan diungkap fakta bahwa Mario Dandy dan AG sudah melakukan hubungan intim sebanyak lima kali. Kemudian keduanya terlibat dalam penganiayaan David Ozora.
Berita Terkait
-
Tak Terima dengan Hukuman Mario Dandy, Ayah David Ozora Akan Puas Jika Pelaku Dibikin Koma: Itu Baru Adil!
-
Jonathan Latumahina Sebut David Ozora Dapat Ancaman dari Mario Dandy: Cukup Parah
-
Mario Dandy Berulah Pasang Lepas Borgol Ties Sesukanya, Kapolda Metro Minta Maaf, Langsung Diusut Propam
-
Kepergok Kamera! Mario Dandy Buru-Buru Ikat Tangannya Sendiri pakai Cable Ties
-
Cengengesan! Mario Dandy Minta Maaf pada Keluarga David Ozora Sambil Senyum-Senyum
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Ekspansi ke DIY, VinFast Resmikan Dealer Perdana di Sleman dan Promo Bebas Biaya Tukar Baterai
-
KPK Kejar Jejak Setoran Rp4,1 Miliar, Saksi Kasus Etik Suryani Mulai Diperiksa
-
Analisa: Kenapa Iran Rugi Besar karena Arab Saudi Diserang PMF Irak dan Houthi Yaman?
-
Geisz Chalifah Dipanggil KPK, Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Rita Widyasari Kembali Bergulir
-
Pekerja Bangunan di Blitar Meregang Nyawa Saat Memlester Dinding, Polisi Selidiki Penyebabnya
-
A Spoonful of the Sea, Tradisi Ulang Tahun Korea yang Menghangatkan Hati
-
Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak
-
Rilis Final Trailer Film "Dan Bandung", Kisah Perjuangan Cinta Yang Siap Mengaduk Emosi Penonton
-
Buku The Principles of Power: Seni Menguasai Pengaruh Secara Etis
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi