Fresh.suara.com - Mario Dandy Satrio yang merupakan tersangka penganiayaan David Ozora baru saja menyelesaikan sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Juli 2023.
Sederet fakta baru pun terkuak dalam persidangan tersebut. Salah satu yang cukup mengejutkan yaitu dengan pengakuannya yang menyebut ia tidak melihat kondisi David.
Seperti yang diketahui, Mario Dandy secara brutal menendang hingga menginjak-injak David hingga terkapar di aspal. Namun, Dandy tidak memerhatikan kondisi David saat itu.
"Di saat itu saat saya aniaya saya tidak perhatikan kondisinya Yang Mulia. Yang saya tahu dia cuman sudah di bawah, karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada 'ampun den' dan diem doang," ujar Mario Dandy, dikutip pada Rabu (5/7/2023).
Dalam persidangan, Mario Dandy pun mengakui jika dirinya tidak merasa kasihan sedikit pun saat itu. Dia justru merasa emosi karena David menyebut tak tahu bahwa AG adalah pacarnya.
"Saya enggak ada rasa kasihan. Saya sudah gelap mata saat itu. Apa yang bikin saya gitu, karena pas saya ngobrol dia bilang enggak tahu kalau saya sudah pacaran sama AG. Saya enggak logis aja," jelas Mario.
Atas kasus penganiayaan tersebut, pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain kasus ini, Mario Dandy juga sedang menghadapi kasus dugaan pencabulan terhadap AG. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Jeje Govinda Kembali Muncul di Tengah Isu Perselingkuhan Syahnaz, Netizen: Dia Berusaha Profesional
Berita Terkait
-
Punya Banyak Pelat Nomor Palsu, Mario Dandy: Biar Keren
-
Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Kekasihnya AG
-
Tak Terima dengan Hukuman Mario Dandy, Ayah David Ozora Akan Puas Jika Pelaku Dibikin Koma: Itu Baru Adil!
-
Jonathan Latumahina Sebut David Ozora Dapat Ancaman dari Mario Dandy: Cukup Parah
-
Mario Dandy Berulah Pasang Lepas Borgol Ties Sesukanya, Kapolda Metro Minta Maaf, Langsung Diusut Propam
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua
-
Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus
-
Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga