SuaraGarut.id - Ada pasal baru yang akan menjerat Mario Dandy Satrio (20), pelaku penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
Adapun pasal baru untuk Mario Dandy Satrio adalah Pasal Undang-Undang ITE.
UU ini akan menjerat Mario Dandy Satrio terkait dengan video penganiayaan yang disebarkan oleh yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenakan hal itu, namun ia mengatakan masih didalami.
“Masih didalami,” ujar Trunoyudo Rabu (22/3/2023) dikutip dari PMJ News.
Sebelumnya, penyidik menjerat Mario dengan dua pasal akibat melakukan penganiayaan terhadap David.
Pasal yang menjerat Mario tersebut adalah:
- Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana pasal ini maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Rekam Jejak Zulfan Lindan, Rela Tinggalkan NasDem Demi Dukung Megawati Capres 2024
Terkait diterapkannya pasal baru yaitu UU ITE, diketahui Mario Dandy juga mengirimkan foto-foto luka David ke pihak lain sebelum ditangkap Polsek Pesanggrahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Hengki menyatakan, pihaknya masih mendalami apa motif tersangka mengirimkan foto tersebut kepada pihak lain.
Jika ketiga pasal itu diterapkan, Mario Dandy bisa tua di penjara.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Tepis Isu Dibawa ke Jawa, ESDM Tegaskan Gas Blok Andaman Prioritas untuk Aceh
-
Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh
-
Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?
-
Biaya Perang AS vs Iran Beberapa Bulan Tembus Rp 670 Triliun, untuk Bayar Apa Saja?
-
TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah
-
Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
5 HP Murah RAM 8 GB dan Memori 256 GB yang Sudah Support NFC, Mulai Rp1 Jutaan
-
Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI