SuaraGarut.id - Ada pasal baru yang akan menjerat Mario Dandy Satrio (20), pelaku penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
Adapun pasal baru untuk Mario Dandy Satrio adalah Pasal Undang-Undang ITE.
UU ini akan menjerat Mario Dandy Satrio terkait dengan video penganiayaan yang disebarkan oleh yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenakan hal itu, namun ia mengatakan masih didalami.
“Masih didalami,” ujar Trunoyudo Rabu (22/3/2023) dikutip dari PMJ News.
Sebelumnya, penyidik menjerat Mario dengan dua pasal akibat melakukan penganiayaan terhadap David.
Pasal yang menjerat Mario tersebut adalah:
- Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana pasal ini maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Rekam Jejak Zulfan Lindan, Rela Tinggalkan NasDem Demi Dukung Megawati Capres 2024
Terkait diterapkannya pasal baru yaitu UU ITE, diketahui Mario Dandy juga mengirimkan foto-foto luka David ke pihak lain sebelum ditangkap Polsek Pesanggrahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Hengki menyatakan, pihaknya masih mendalami apa motif tersangka mengirimkan foto tersebut kepada pihak lain.
Jika ketiga pasal itu diterapkan, Mario Dandy bisa tua di penjara.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini, Gerhana Bulan Purnama Bawa Kelimpahan dan Rezeki
-
Situasi Lebanon Memanas, PBB Khawatirkan Baku Tembak di Sepanjang Garis Biru
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pertamina Upayakan 2 Kapal Keluar dari Area Teluk
-
Shelley Soju cs Alami Sakit Perut hingga Mata Rabun Usai Diduga Konsumsi Miras Oplosan di Bali
-
Kata-kata Alvaro Arbeloa Usai Real Madrid Dipermalukan Getafe
-
6 Mobil Listrik Termurah Jarak Tempuh Jauh 300 Km Bisa Mudik Lintas Provinsi, Tak Takut Bensin Mahal
-
5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Maret 2026, Ada Boyfriend on Demand
-
Situasi Timur Tengah Memanas, APINDO Belum Deteksi Dampak ke Impor - Ekspor Minerba
-
Perang AS & Israel vs Iran Kunci Selat Hormuz, Krisis BBM di Indonesia?
-
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami