SuaraGarut.id - Ada pasal baru yang akan menjerat Mario Dandy Satrio (20), pelaku penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
Adapun pasal baru untuk Mario Dandy Satrio adalah Pasal Undang-Undang ITE.
UU ini akan menjerat Mario Dandy Satrio terkait dengan video penganiayaan yang disebarkan oleh yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenakan hal itu, namun ia mengatakan masih didalami.
“Masih didalami,” ujar Trunoyudo Rabu (22/3/2023) dikutip dari PMJ News.
Sebelumnya, penyidik menjerat Mario dengan dua pasal akibat melakukan penganiayaan terhadap David.
Pasal yang menjerat Mario tersebut adalah:
- Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana pasal ini maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Rekam Jejak Zulfan Lindan, Rela Tinggalkan NasDem Demi Dukung Megawati Capres 2024
Terkait diterapkannya pasal baru yaitu UU ITE, diketahui Mario Dandy juga mengirimkan foto-foto luka David ke pihak lain sebelum ditangkap Polsek Pesanggrahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Hengki menyatakan, pihaknya masih mendalami apa motif tersangka mengirimkan foto tersebut kepada pihak lain.
Jika ketiga pasal itu diterapkan, Mario Dandy bisa tua di penjara.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pascal Struik Jadi Rebutan 3 Klub Premier League, Makin Susah Dibujuk Bela Timnas Indonesia?
-
Diselingkuhi Suami Dua Kali, Yulia Baltschun: Lebih Sakit Dibanding Kehilangan Anak
-
Bahlil Usai Kunjungan ke Rusia, Harga BBM Dipastikan Tak Naik Sampai Akhir 2026
-
Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Siapkan TC Khusus
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i
-
Review Ayahku (Bukan) Pembohong: Menemukan Hakikat Kejujuran dalam Dongeng