SuaraGarut.id - Ada pasal baru yang akan menjerat Mario Dandy Satrio (20), pelaku penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
Adapun pasal baru untuk Mario Dandy Satrio adalah Pasal Undang-Undang ITE.
UU ini akan menjerat Mario Dandy Satrio terkait dengan video penganiayaan yang disebarkan oleh yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenakan hal itu, namun ia mengatakan masih didalami.
“Masih didalami,” ujar Trunoyudo Rabu (22/3/2023) dikutip dari PMJ News.
Sebelumnya, penyidik menjerat Mario dengan dua pasal akibat melakukan penganiayaan terhadap David.
Pasal yang menjerat Mario tersebut adalah:
- Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana pasal ini maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Rekam Jejak Zulfan Lindan, Rela Tinggalkan NasDem Demi Dukung Megawati Capres 2024
Terkait diterapkannya pasal baru yaitu UU ITE, diketahui Mario Dandy juga mengirimkan foto-foto luka David ke pihak lain sebelum ditangkap Polsek Pesanggrahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Hengki menyatakan, pihaknya masih mendalami apa motif tersangka mengirimkan foto tersebut kepada pihak lain.
Jika ketiga pasal itu diterapkan, Mario Dandy bisa tua di penjara.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Depok Dibubarkan Polisi
-
Film The Kill Room di Dunia Nyata: Modus Cuci Uang Silmy Karim Catut Rekening Office Boy
-
SheHacks dan AI Jadi Kunci UMKM Perempuan Indonesia Naik Kelas di Era Digital
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Aldi Taher Ungkap Kondisi Raffi Ahmad usai Operasi Benjolan di Punggung
-
Sesi Potret Erling Haaland Jelang Piala Dunia 2026 Panen Kritik Dianggap Fasis dan Neo Nazi
-
Gaya Rambut Piala Dunia Paling Ikonik: Mohawk Beckham, Kuncung Ronaldo hingga Blonde Neymar
-
Hasil Timnas Indonesia vs Oman di Babak I: Garuda Unggul 2-0 Lewat Gol Hubner dan Ole Romeny