PT PP dan Bank Sepakati Penyesuaian Pembayaran Utang

Jum'at, 11 September 2026 | 15:51 WIB
Salah satu Proyek Kawasan IT Center milik PTPP/ist
  • PT PP menandatangani perjanjian restrukturisasi utang bersama empat bank kreditur pada 10 September 2026.
  • Skema restrukturisasi utang dibagi menjadi tiga kelompok dengan tenor pembayaran bervariasi hingga mencapai jangka waktu 15 tahun.
  • Tindakan restrukturisasi ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha serta meningkatkan kinerja operasional dan keuangan perusahaan.

Suara.com - PT PP (Persero) Tbk atau PTPP melakukan restrukturisasi utang dengan sejumlah bank kreditur. Dalam skema baru tersebut, sebagian kewajiban perusahaan akan memiliki tenor pembayaran hingga 15 tahun.

Restrukturisasi dituangkan dalam Master Restructuring Agreement (MRA) atau Perjanjian Kredit untuk Tujuan Restrukturisasi yang ditandatangani PTPP bersama bank-bank kreditur pada 10 September 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi PTPP kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), total jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasarkan MRA, baik pokok maupun bunga per Juli 2026.

Adapun jumlah tersebut masih akan direkonsiliasi berdasarkan pokok, bunga atau bagi hasil, serta kewajiban pembayaran lainnya yang masih terutang sebelum MRA berlaku efektif.

Salah satu proyek data center yang dikerjakan PT PP (Persero) Tbk.

Empat bank yang menjadi kreditur dalam restrukturisasi tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Bank Mandiri juga bertindak sebagai Agen.

Restrukturisasi untuk Jaga Kelangsungan Usaha

Dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad, perusahaan menyebut restrukturisasi utang tersebut dilakukan bersamaan dengan transformasi bisnis dan keuangan.

"Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang Perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan serta kemampuan Perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada Kreditur," ujar Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Namun, MRA tersebut belum langsung berlaku efektif. Berdasarkan dokumen, perjanjian baru akan efektif setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sejumlah persyaratan yang tercantum dalam MRA dipenuhi.

PTPP juga menyatakan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan serta transaksi material yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com