SuaraGarut.id - Pemerintah menegaskan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 lebaran.
Hal itu diumumkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR memenuhi aturan soal pembayaran THR sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti surat edaran dari Disnaker Perinkop UKM Kudus," tutur Diskaner Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, dikutip SuaraGarut.id dari akun Instagram Lambe Turah, pada Jumat (31/3/2023).
Rini Karika selaku Disnaker Kabupaten Kudus diketahui langsung meneruskan Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 itu.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan langsung membayarkanya secara penuh tanpa dicicil kepada pekerjanya.
Mengingat pemberian tunjangan hari raya atau THR Keagamaan bagi pekerja/buruh adalah salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan.
Dalam Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan, tertulis bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus atau lebih.
Besaran THR keagaaman pada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih akan diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang mempuyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan akan diberikan secara proposional. (*)
Baca Juga: Dua Instruksi Jokowi untuk Erick Thohir Supaya Indonesia Tak Dikucilkan Member FIFA
Editor: Farhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
Terkini
-
Paula Verhoeven Tunjukkan KTP Baru Berstatus Cerai Hidup
-
Lika-liku Perempuan Menembus Esports Profesional di Falling Into Your Smile
-
5 Jenis KPR untuk Solusi Cicilan Nasabah dan Dampaknya Jika BI Naikkan Suku Bunga
-
BI Rate Naik Jadi 5,25%, Mimpi Anak Muda Punya Rumah Semakin Jauh?
-
Vario 160 Baru Berkode K2SM Kabarnya Siap Meluncur, Sasis eSAF Dapat Racikan Baru?
-
JMS 2026: Jurnalisme Saja Tak Cukup, Media Lokal Harus Bangun Ekosistem Bisnis di Era AI
-
BRI Insurance Hadirkan Solusi Proteksi Murah bagi Pelaku UMKM
-
Daftar Harga Motor Listrik VinFast Mei 2026: Pakai Skema Langganan Baterai Bikin Harga Makin Hemat?
-
Kisah Pilu Kakek Mujiran: Curi Getah Karet demi Cucu yang Kelaparan Berujung Jeruji Besi
-
IHSG Anjlok Usai DSI Dibentuk, Purbaya Sebut Investor Belum Paham Badan Ekspor Baru