SuaraGarut.id - Pemerintah menegaskan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 lebaran.
Hal itu diumumkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR memenuhi aturan soal pembayaran THR sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti surat edaran dari Disnaker Perinkop UKM Kudus," tutur Diskaner Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, dikutip SuaraGarut.id dari akun Instagram Lambe Turah, pada Jumat (31/3/2023).
Rini Karika selaku Disnaker Kabupaten Kudus diketahui langsung meneruskan Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 itu.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan langsung membayarkanya secara penuh tanpa dicicil kepada pekerjanya.
Mengingat pemberian tunjangan hari raya atau THR Keagamaan bagi pekerja/buruh adalah salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan.
Dalam Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan, tertulis bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus atau lebih.
Besaran THR keagaaman pada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih akan diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang mempuyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan akan diberikan secara proposional. (*)
Baca Juga: Dua Instruksi Jokowi untuk Erick Thohir Supaya Indonesia Tak Dikucilkan Member FIFA
Editor: Farhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung