SuaraGarut.id - Pemerintah telah mengumumkan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 kepada ASN pada tahun 2023.
Keputusan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN ini dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2023.
PP ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 2023 untuk ASN yang mencakup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2023.
Berikut ini komponen THR dan gaji ke-13 2023 untuk ASN sesuai PP No 15 tahun 2023
THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja (sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya)
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Kemudian pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.
Itulah komponen THR dan gaji ke-13 2023 bagi ASN sesuai PP No 15 Tahun 2023 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). (*)
Baca Juga: 8 Santriwati Luka-Luka usai Asrama Putri Ponpes Madrasatul Quran di Kubu Raya Roboh Diterpa Angin
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Overthinking di Era Informasi Digital: Semua Mendesak, Gamang Prioritas?
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Jeremy Doku Tegaskan Manchester City Belum Menyerah Kejar Gelar
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Long Lost: Ketika Masa Lalu Menolak untuk Selesai
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Kejutkan Penggemar, Tangled 2 Batal Produksi Buntut Tak Ada Ide Cerita
-
Kurniawan Ingatkan Timnas Indonesia U-17 untuk Rayakan Kemenangan Secukupnya