SuaraGarut.id - Pemerintah telah mengumumkan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 kepada ASN pada tahun 2023.
Keputusan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN ini dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2023.
PP ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 2023 untuk ASN yang mencakup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2023.
Berikut ini komponen THR dan gaji ke-13 2023 untuk ASN sesuai PP No 15 tahun 2023
THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja (sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya)
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Kemudian pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.
Itulah komponen THR dan gaji ke-13 2023 bagi ASN sesuai PP No 15 Tahun 2023 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). (*)
Baca Juga: 8 Santriwati Luka-Luka usai Asrama Putri Ponpes Madrasatul Quran di Kubu Raya Roboh Diterpa Angin
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan