SUARA GARUT - Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan, Polri, sudah mulai direalisasikan Sejak pertengan April.
Sementara pembayaran Gaji ke-13, menurut rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani akan direalisasikan pada, Juni 2023.
Akan tetapi, berdasarkan PP nomor 15 Tahun 2023, tidak semua pegawai ASN, TNI, dan Polri seratus persen akan mendapatkan THR dan juga gaji ke-13.
Sementara kriteria yang berhak mendapatkan THR, dan gaji ke-13, yakni ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Namun, sesuai pasal 5, terdapat 2 posisi, atau kondisi yang menyebabkan THR dan gaji ke-13 nya akan dibatalkan pemerintah.
Masing -masing posisi tersebut yakni, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri aktif, namun mendapatkan pengeculaian yaitu:
1. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, yang tengah menjalani cuti, yakni Cuti diluar tanggungan negara.
2. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan diluar Instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar instansi penugasan.(*)
Baca Juga: Wow! Jelang Lebaran, Konsumsi BBM Meningkat Tajam di Jawa Tengah
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Masyarakat Diajak Pilih Logo Resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kutukan di Balik Dapur SPPG: Ketika Rakyat Miskin Nyaman Jadi Buruh Murah
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas