SUARA GARUT - Bagi warga Kabupaten Garut yang hendak melakukan mudik dengan menggunakan angkutan umum, jangan khawatir dengan keamanan kendaraannya.
Kali ini Kepolisian Resort (Polres) Garut, menyediakan tempat penitipan kendaraan. Baik itu berupa motor ataupun mobil. Lama penitipan kendaraan tidak ada batasan waktu, yang penting dalam libur lebaran.
Warga yang hendak menitipkan kendaraannya bisa langsung mendatangi kantor polisi baik Polsek maupun Polres Garut.
Syarat penitipan kendaraan cukup dengan membawa fotocopy surat-surat kelengkapan kendaraan, seperti BPKB, STNK dan juga SIM atau kartu tanda penduduk.
"Semua personil sudah saya instruksikan untuk menerima penitipan kendaraan dari warga," ujar Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa, 18 April 2023, kepada wartawan.
Menurut Rio, program penitipan ini dilakukan untuk menghindari aksi pencurian kendaraan, saat ditinggal pemiliknya. Aksi kriminal ini kerap terjadi disaat musim libur lebaran.
Program ini juga diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada warga Garut yang tengah mudik. Sehingga tidak dihantui dengan rasa khawatir karena kendaraannya ditinggal.
Selain itu, untuk meringankan beban warga juga, Polres Garut menggelar acara mudik bareng yang akan dilakukan pada Rabu besok dengan menyedikan sebanyak 10 unit bus.(*)
Editor: Mustika Ati
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I