SUARA GARUT - Dalam melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah, pentingnya kita mengetahui kapan waktu yang baik untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Seperti halnya shalat, ada waktu yang sudah ditentukan untuk melaksanakan shalat sehingga tidak bisa melaksanakan sesuai dengan kehendak.
Dikutif dari NU Online, ada beberapa waktu yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah, mulai dari waktu mubah bahkan ada pula waktu yang diharamkan.
Berikut ini pembagian waktu untuk membayar zakat fitrah:
1. Wajib
Seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal.
Sehingga, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal.
Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.
2. Diutamakan
Baca Juga: Pesulap Merah Ngamuk Dikabarkan Meninggal Dunia
Setalah terbit fajar pada pagi hari hadi raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar.
3. Boleh,
Yaitu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan.
4. Makruh
Yaitu membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang faqir yang shalih untuk diberikan kepadanya.
5. Haram
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
-
Konsultasi Kesehatan Pakai AI? Waspada Halusinasi Medis yang Berbahaya
-
Adu Gaya Maia Estianty vs Mulan Jameela di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
-
Denda Buang Sampah Rp500 Ribu di Palembang Mulai Diberlakukan Mei, Mampukah Bikin Warga Kapok?
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Skandal Daycare Little Aresha Yogyakarta, 53 Anak Diduga Alami Kekerasan
-
Setelah Ole Romeny, 2 Bintang Timnas Indonesia Ini Juga Terancam Degradasi
-
Michael Olise Dibidik Liverpool dan Real Madrid, Bayern Munich Beri Tanggapan
-
Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional
-
Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri