Suara.com - Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi umat Muslim di saat bulan Ramadhan. Mereka yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah pada akhir Ramadhan atau paling maksimal saat 1 Syawal.
Zakat fitrah sendiri dimaksudkan untuk membersihkan dan menyucikan diri dari segala kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat selama di bulan Ramadhan. Membayar zakat fitrah ini juga tidak hanya pada orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
Namun, bagaimana jika kondisinya pada bayi yang masih di dalam kandungan. Apakah janin tersebut juga terhitung untuk dibayarkan zakatnya?
Mengutip NU Online, terkait pembayaran zakat ini sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadis berikut.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim,” (HR. Bukhari).
Hadis di atas menjelaskan, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, atau orang dewasa yang beragama Muslim wajib untuk membayarkan zakatnya. Sementara untuk anak di dalam kandungan, hukumnya tidak wajib.
Para ulama Syafi’iyah menjelaskan, jika bayi tersebut telah lahir sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan, mereka tetap dihitung zakatnya. Sedangkan, jika bayi lahir setelah matahari terbenam, maka tidak diwajibkan untuk membayarnya.
“Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174).
Penjelasan mengenai ketentuan bayi dalam membayar zakat ini juga dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib.
Baca Juga: Pengertian Zakat Maal beserta Syarat-Syarat Zakat Maal
“Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 335).
Dengan demikian, dapat diketahui bayi yang belum lahir tidak diwajibkan dalam membayar zakat fitrah. Namun, jika orang tua sudah membayarkannya sedangkan bayi belum lahir, itu bisa dianggap sebagai sedekah tetapi bukan zakat fitrah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Apa Manfaat Jalan Kaki? Aktivitas Sehat yang Masuk Year in Search 2025
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari On Cloud untuk Pemula, Harga dan Kualitas Premium
-
Olahraga Pilates Masuk Year in Search, Ini 19 Manfaatnya untuk Tubuh dan Mental
-
6 Rekomendasi Cushion yang Minim Oksidasi, Makeup Awet Berjam-jam Anti Kusam
-
5 Lipstik Lokal yang Elegan dan Tahan Lama untuk Usia 50-an
-
Alasan Penting Pilih Skincare Dermatologist Tested untuk Keamanan Kulit
-
7 Bedak untuk Wajah Mudah Berkeringat saat Kepanasan, Formulanya Ringan
-
6 Shio Paling Hoki dan Tajir Melintir pada 26 Desember 2025
-
Hati-Hati Harga Miring! Ini Ciri Sepatu Prada Ori Asli dan KW yang Bikin Malu
-
60 Twibbon Tahun Baru 2026 Paling Keren Siap Pakai, Bisa Dijadikan Foto Profil Medsos