/
Rabu, 26 April 2023 | 08:05 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tengah mengecek satuan Kopasgat (Instagram @kopasgat_tniau)

SUARA GARUT - Institusi TNI AU belakangan ini tengah menjadi sorotan publik, usai viral video anggota kesatuan itu terekam menendang seorang ibu pengendara motor dan anaknya di Jatiwarna, Bekasi, Senin (24/4/2023).

Berdasarkan penelusuran dan investigasi internal TNI, diketahui oknum TNI tersebut bernama Praka (ANG) anggota  Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI.

Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) adalah satuan pasukan elit yang dimiliki TNI AU. Sebelumnya nama pasukan ini  terkenal dengan nama adalah Korps Pasukan Khas (Korphaskas).

Nama Korphakhas berubah menjadi Kopasgat melalui SK Panglima TNI No Kep 66/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI (21/1/2022).

Kopasgat merupakan satuan tempur darat TNI AU yang menguasai tiga matra, udara, darat dan laut. Setiap Kopasgat  harus memiliki kualifikasi setingkat para komando, agar dapat melaksanakan tugas secara profesional.

Dalam pembagian tugasnya,  Kopasgat dibagi menjadi beberapa spesialisasi yaitu Pusdiklat, Satuan Bravo 90 (Anti Teror), Detasemen Matra, Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud), Batalion Komando (Yonko), Resimen Bantuan Tempur.

Hasil investagasi internal TNI AU, oknum Praka ANG merupakan anggota dari Detasemen Arhanud 471 di mana tugasnya melaksanakan operasi pertahanan udara sebagai bagian sistem operasional pertahanan udara nasional dan juga operasi militer lainnya.

Detasemen Arhanud 471  Kopasgat sendiri bermarkas di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur.

Sebagai pasukan elit TNI AU, personil Kopasgat wajib memiliki kemampuan teknis dasar seperti kemampuan tempur, terjun, SAR dan antiteror.

Baca Juga: Man City Punya Kans Kudeta Arsenal, Pep Guardiola Justru Gugup

Atas kejadian yang mencoreng institusi tersebut, Danhanud 471 Kopasgat Letkol Pas Bagus Ajar Pamungkas langsung mengunjungi korban di Pondok Rangon, Bekasi, untuk permohonan maaf.

Namun demikian, masyarakat meminta tindakan tegas berupa sanksi hukum dan sanksi disiplin internal tetap harus dilakukan demi menjaga marwah institusi agar kejadian tersebut tidak terulang. (*)

Editor: Mustika Ati

Load More