SUARA GARUT - Kabar baik untuk tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2023.
Seperti diketahui, mulai 28 November 2023, tenaga honorer akan di hapus oleh pemerintah berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2018, dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK, dilakukan sebagai upaya penyelesaian tenaga honorer, yang telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa kepastian status kepegawaian.
Selama bertahun-tahun honorer tanpa pengakuan dan penghargaan dari pemerintah atas pengabdian dan jasa-jasanya pada negara.
Komisi II DPR RI menegaskan seluruh tenaga honorer di indonesia akan diangkat menjadi PPPK 2023.
Pengangkatan mereka, kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, tanpa terkecuali.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan pengangkatan honorer harus dilakukan sebelum 28 November 2023.
Pengalihan honorer menjadi ASN PPPK itu, terhadap yang sudah terdaftar pada data KemenPANRB.
Tenaga honorer tersebut terdiri dari, para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan, hingga Satpol PP.
Baca Juga: Teka-teki Partai Baru Tempat Sandiaga Uno Berlabuh Usai Pamit dari Gerindra
"Tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap honorer," ungkap Junimart Girsang.
Menurut Girsang, kebijakan diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.
Selain itu, menerapkan prinsip keadilan kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Prof Nunuk Suryani menjelaskan bahwa Kemendikbud membutuhkan 6001.286 formasi ASN PPK guru untuk tahun 2023.
Jumlah ini dibutuhkan untuk penuntasan kebutuhan guru ASN di sekolah negeri.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi pppk 2023 diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah.
Dengan memiliki status ASN, PPPK memiliki kepastian hukum dan status kepegawaian yang jelas, sehingga dapat bekerja lebih profesional dan fokus pada tugas-tugas yang diemban.
Dalam jangka panjang hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.(*)
Sumber: YouTube Edukasi Oficial
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan