SUARA GARUT – Lina Mukherjee akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Hal ini bermula beberapa waktu lalu, Lina membuat konten makan kulit babi.
Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama yang sebelumnya dilaporkan oleh pengacara M Syarif Hidayat.
Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan para saksi ahli bahasa, MUI hingga agama untuk meneliti konten Lina Mukherjee ketika sedang makan kulit babi.
Dalam video Lina, ia terdengar berulang kali menyebut bahwa dirinya telah melanggar rukun iman karena makan kulit babi.
Hasil dari fatwa MUI menyebutkan aksi yang dilakukan Lina itu telah masuk dalam penistaan agama.
Sayangnya, Lina Mukherjee masih keukeuh dirinya menyebutkan jika tak mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan terkait konten yang diunggah itu.
“Aku ngga pernah ada kesempatan untuk aku klarifikasi tiba-tiba aku jadi tersangka,” kata Lina dalam akun instagram pribadinya.
Diketahui Lina sempat mendapatkan panggilan dari kepolisian untuk memberikan klarifikasi. Namun, saat itu ia mengaku sedang tidak sehat dan pengacaranya pun berhalangan.
“Kenapa ngga datang? Karena kondisi lambung lagi sakit. Susah cari tiket ke sana. Dan aku pikir habis lebaran aja, karena tanggal 23 lebaran. Pengacara aku juga ngga bisa tanggal segitu, makanya ngga datang,” sambungnya.
Baca Juga: 3 Fakta Maxime Bouttier, Mantan Prilly Latuconsina yang Dikabarkan Dekat dengan Luna Maya
Tak hanya itu, dalam story instagramnya, Lina Mukherjee mengaku kecewa padahal dirinya sudah minta maaf di podcast Ashanty dan beberapa media. (*)
Editor: Farhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Impor Masih Dominan, Emiten Petrokimia TPIA Bidik Penguatan Pasar Domestik
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik
-
Tabrakan Beruntun 3 Kendaraan di Pamulihan Sumedang, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Bibir Kerap Terlupakan, Padahal Rentan Rusak: Pentingnya Lip Balm SPF untuk Senyum yang Sehat
-
Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Masuk MK, PDIP: Lemah, Tapi KKN Sekarang Memang Gila
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Jadwal Buka Puasa atau Azan Magrib di Kota Solo Hari ini 26 Februari 2026