SUARA GARUT - Garut adalah salah satu wilayah di Jawa Barat yang memiliki kekayaan gunung, rimba, laut, sumber daya alam lainnya cukup lengkap
Karena itu, wisata alam atau ekowisata adalah destinasi yang banyak dipilih wisatawan saat berkunjung ke Garut.
Berikut ini adalah 5 destinasi wisata alam yang layak menjadi pilihan healing di Garut:
1. Kamojang Ecopark
Kawasan ekowisata ini dibuka sejak 2017, berlokasi di Jl.Samarang-Kamojang, Cisarua Garut, tidak jauh dari kawasan pusat Geothermal Kamojang dan Konservasi Elang. Merupakan kawasan wisata hutan pinus seluas 9HA dengan panorama alam hutan hujan dan kawasan TWA.
Fasilitas ekowisata yang disediakan berupa area camping ground, spot selfie, akomodasi kabin, cafe,flying fox.
Harga tiket masuk Rp.15K/orang. Sementara untuk paket camping seharga Rp 250K/4orang.
Atraksi di sini adalah menikmati lembah hijau, dan sesekali akan anda temui binatang-binatang khas seperti surili, babi hutan dan elang yang terbang di sekeliling lokasi. Namun tetap santai, tisak akan menggangu.
2. Karacak Valley
Karacak Valley adalah kawasan ekowisata di Margawati, Sukanegara, Kec. Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Kawasan berada di bentang alam hutan pinus, pakis dengan panorama lembah dan pertanian terasering. Kawasan kota Garut terlihat indah dari sini.
Atraksi wisata yang dapat dilakukan di sini adalah camping, hiking, eduwisata perkebunan kopi. Di sini juga terdapat air terjun yang cukup indah.
Harga tiket kawasan Rp.10K untuk dewasa dan 5K untuk anak-anak.
Baca Juga: 4 Cara Hadapi Tim Lawan yang Menggunakan Wanwan di Game Mobile Legends
3. TWA Kawah Papandayan
Siapa yang tak kenal dengan kawah Papandayan. Lokasi wisata alam yang berada di area Gunung Papandayan, Kec.Cisurupan Garut.
Taman Wisata Alam Papandayan menyajikan potensi wisata alam luar biasa. Ini merupakan sisa-sisa erupsi gunung api yang berada di ketinggian 2665Mdpl.
Atraksi wisata di sini berupa panorama alam,kawah,hutan mati,hiking,camping, trail adventure.
Harga tiket masuk untuk pengunjung Rp.30K untuk hari libur.Harga tiket camping Rp.35K,Tiket masuk mobil dan parkir camping Rp.35K.
4. Eduwisata Eptilu
Eptilu adalah destinasi berkonsep agrowisata. Lokasinya berada di Jl. Cikajang Km 24, Mekarsari, Cikajang
Keunggulan Eptilu (F3) yaitu wisatawan selain menikmati suasana pertanian asri juga dapat terlibat dalam prosesnya didampingi pegawai, yang mengedukasi belajar berkebun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022
-
Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko
-
Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi
-
Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia
-
FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier
-
Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari
-
Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar