- Bank Mandiri membekukan rekening senilai Rp80,9 juta milik Koordinator AMPB Supriyono di Jakarta pada 22 Agustus 2026.
- Pemblokiran dana operasional aksi tersebut mengakibatkan kebutuhan logistik puluhan demonstran asal daerah menjadi terhambat.
- Bank Mandiri menyatakan pembekuan rekening dilakukan sesuai prosedur berdasarkan permintaan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Suara.com - Bank Mandiri jadi salah satu kata kunci yang cukup banyak diperbincangkan di media sosial Threads. Berdasarkan penelusuran Redaksi Suara.com, salah satu penyebabnya adalah pemblokiran atau pembekuan rekening Bank Mandiri milik Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok.
Insiden pemblokiran finansial yang berlangsung secara tiba-tiba ini menuai kritik karena berdampak langsung pada kelangsungan hidup para peserta aksi di lapangan.
Rekening yang dibekukan tersebut memuat dana operasional sekitar Rp80,9 juta. Keseluruhan saldo itu merupakan gabungan dari uang pribadi Supriyono serta donasi publik yang digalang secara sukarela guna memenuhi kebutuhan logistik, konsumsi, hingga akomodasi massa aksi yang datang jauh-jauh dari daerah menuju ibu kota.
Sehari sebelum pemblokiran bank terjadi, ia juga mengalami serangan siber yang memutus akses komunikasinya di ruang digital.
"Saat ini, hari ini, saya di Jakarta dan teman-teman sangat merasa terzalimi. Tadi malam akun TikTok saya diblokir. Lebih parah lagi, rekening saya ya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta sekian juga diblokir," ungkap Supriyono pada Sabtu (22/8/2026) lalu.
Akibat penangguhan finansial ini, pemenuhan logistik puluhan demonstran asal Pati yang didukung oleh jejaring dari Bogor dan Tangerang menjadi terhambat.
Mereka terpaksa bertahan hidup dengan mengandalkan bantuan solidaritas dari warga lokal Jakarta. Ketika ditanya mengenai solusi untuk mengatasi krisis kebutuhan pangan massa, Supriyono merespons dengan pasrah.
Botok menegaskan bahwa kedatangan kelompoknya murni untuk menyampaikan aspirasi tanpa ada niat memicu kerusuhan, serta berharap Presiden RI memperhatikan tekanan yang sedang mereka hadapi.
Klarifikasi Pihak Bank dan Sorotan Prosedur Hukum
Merespon polemik ini, manajemen korporasi perbankan terkait akhirnya memberikan pernyataan resmi. Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, mengeluarkan permohonan maaf atas situasi tersebut pada Minggu (23/8/2026).
"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening," terang Adhika dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Minggu (23/8/2026).
Adhika menjelaskan bahwa tindakan pembekuan rekening bukan merupakan inisiatif sepihak dari internal bank, melainkan bentuk kepatuhan terhadap perintah dari otoritas hukum negara.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan," lanjutnya.
Meskipun pihak bank berdalih menjalankan kepatuhan prosedural, langkah ini memicu perdebatan tajam dari kacamata yurisprudensi perbankan.
Di Indonesia, pemblokiran rekening oleh bank tidak dapat dieksekusi secara sembarangan, melainkan terikat pada regulasi ketat.