SUARA GARUT - Sebagian daerah di Indonesia memang ada yang sudah selesai melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup ( DRH) NI PPPK 2022.
Sehingga sudah di gemborkan siap melantik dan menyerahkan SK ASN PPPK guru 2022.
Bahkan pihak BKN sebenarnya sudah menyatakan tidak akan memperpanjang jadwal pengisian DRH NI PPPK 2022.
Karena dikhawatirkan akan mengganggu jadwal rekrutmen ASN PPPK formasi 2023 yang sudah ramai juga di perbincangkan.
Faktanya BKN malah menerbitkan kembali surat yang berisi tentang penyesuaian kembali jadwal pengisian DRH.
Belakangan BKN melalui Keputusan terbaru Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 tertanggal 4 Mei 2023, jadwal tersebut diperpanjang.
Surat tersebut malah ditandatangani Deputi Bidang Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.
Surat tersebut terkait penyesuaian tanggal usul penetapan NIP PPPK guru 2022 secara elektronik.
"Perpanjangan ini karena masih ada beberapa instansi belum menyelesaikan pengisian DRH.
Baca Juga: BNI Catat Pertumbuhan Transaksi LCS Sebesar 44,2%
Menurutnya, pengisian DRH NIP PPPK guru 2022, semula disampaikan mulai 15 April sampai 4 Mei 2023 diperpanjang hingga 13 Mei 2023.
Sedangkan Usul penetapan NIP PPPK, semula mulai 28 April, diperpanjang hingga 31 Mei 2023.
Dengan begitu, kabar rencana penyerahan SK, sebelum Juni 2023, bisa jadi terganngu, bahkan bisa jadi ASN PPPK Formasi 2022 batal gajian perdana bulan Juni 2023.
Disisi lain, Forum Honorer Non Kategori dua Indonesia seperti di sebutkan Raden Sutopo Yuwono, merasa senang dengan penyesuaian tersebut.
" Permintaan kami untuk diperpanjang akhirnya dikabulkan menjadi sembilan hari," kata Raden Sutopo dikutif dari halaman JPNN, Pada Jumat, (5/05/2023).
Semoga kata dia perpanjangan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh honorer yang masih proses DRH. (*)
Berita Terkait
-
Mantap! Lulusan SMA di Kabupaten Tasikmalaya Bisa Ikut Tes Seleksi ASN PPPK 2023, Syaratnya Ini
-
FHGTK Gelar Pertemuan Dengan BKPSDM, Bahas Formasi ASN PPPK 2023, Ajuanya Segini
-
Formasi Guru ASN PPPK di Kabupaten Tasikmalaya Melimpah Tahun Ini, FHGTK: Bupati Ade Sugianto Layak Menyandang Gelar Tangan Tuhan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
Tak Diperpanjang, Bangkok United Bongkar Kondisi Pratama Arhan di Akhir Kontrak
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga