SUARA GARUT - Pantas saja pengedar minuman keras di Kabupaten Garut, Jawa Barat tak ada kapoknya ternyata penyebabnya dari aturan yang lemah.
Pemkab Garut, membuat peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras yang memberikan hukuman ringan terhadap pelaku pengedar Miras.
Dalam aturan yang dituangkan dalam Perda Pemkab Garut akan menghukum pengedar baik yang sedikit atau yang banyak hukumannya tetap sama.
Belum lama ini, Bupati Garut telah memusnahkan ribuan botol Miras hasil sitaan Satpol PP Garut.
Pemusnahan miras tersebut dilakukan secara simbolis oleh seluruh unsur forkopimda Kabupaten Garut.
Sementara itu terkait 12.000 botol minuman keras hasil Raja Satpol PP di kawasan Nusa Indah Tarogong Kidul Garut menjelang tahun baru yang lalu dengan nilai barang bukti hingga milyaran rupiah ikut dimusnahkan.
Bupati Garut, Rudy Gunawan mengaku kasus temuan miras oleh satuan polisi pamong praja tersebut hingga saat ini pelakunya sudah dijatuhi vonis selama 3 bulan penjara sesuai dengan Perda yang berlaku di Kabupaten Garut.
Bupati menjelaskan bahwa berapapun banyak barang bukti yang berhasil disita dari pelaku penjual minuman keras tetap hukumannya sesuai dengan ancaman yang tertera dalam peraturan daerah tersebut.
"Saya kira itu sudah di proses kalau kita menggunakan Perda Perda itu kurungannya itu hanya kurungan. Makanya kalau udah walaupun nilai uangnya besar. Mau satu mau dua kan ancaman dokumennya kan sama 2 miliar. Kurungannya tiga bulan," ujarnya.
"Sama saja ya bukan mau satu botol mau 1000 botol ancaman dokumen yang sama," pungkasnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan