SUARA GARUT - Pantas saja pengedar minuman keras di Kabupaten Garut, Jawa Barat tak ada kapoknya ternyata penyebabnya dari aturan yang lemah.
Pemkab Garut, membuat peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras yang memberikan hukuman ringan terhadap pelaku pengedar Miras.
Dalam aturan yang dituangkan dalam Perda Pemkab Garut akan menghukum pengedar baik yang sedikit atau yang banyak hukumannya tetap sama.
Belum lama ini, Bupati Garut telah memusnahkan ribuan botol Miras hasil sitaan Satpol PP Garut.
Pemusnahan miras tersebut dilakukan secara simbolis oleh seluruh unsur forkopimda Kabupaten Garut.
Sementara itu terkait 12.000 botol minuman keras hasil Raja Satpol PP di kawasan Nusa Indah Tarogong Kidul Garut menjelang tahun baru yang lalu dengan nilai barang bukti hingga milyaran rupiah ikut dimusnahkan.
Bupati Garut, Rudy Gunawan mengaku kasus temuan miras oleh satuan polisi pamong praja tersebut hingga saat ini pelakunya sudah dijatuhi vonis selama 3 bulan penjara sesuai dengan Perda yang berlaku di Kabupaten Garut.
Bupati menjelaskan bahwa berapapun banyak barang bukti yang berhasil disita dari pelaku penjual minuman keras tetap hukumannya sesuai dengan ancaman yang tertera dalam peraturan daerah tersebut.
"Saya kira itu sudah di proses kalau kita menggunakan Perda Perda itu kurungannya itu hanya kurungan. Makanya kalau udah walaupun nilai uangnya besar. Mau satu mau dua kan ancaman dokumennya kan sama 2 miliar. Kurungannya tiga bulan," ujarnya.
"Sama saja ya bukan mau satu botol mau 1000 botol ancaman dokumen yang sama," pungkasnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Khutbah Idul Fitri 2026 Singkat, Menyentuh Hati, dan Relate dengan Generasi Sekarang
-
Bagi Saya Zakat Bukan Sekadar Ibadah, Tapi Solusi Sosial yang Butuh Dikelola Profesional
-
5 Cara Mengatur Stok Makanan di Kulkas Sebelum Ditinggal Mudik agar Tidak Busuk
-
Dilema Gudang vs Lebaran: Mengapa Kita Terobsesi Bersih-Bersih Total?
-
Sony WF-1000XM6: TWS Bentuk Kacang dengan ANC Paling Nyaman
-
25 Kata-Kata Bijak Perjuangan Perantau Pulang Mudik Demi Keluarga
-
Kantor Bapenda Gembok Pintu Selama Lebaran, Bayar PBB Ciamis Kini Segampang Checkout Online
-
Klarifikasi Lengkap Cindy Rizky Aprilia Soal Tudingan Jadi Simpanan Suami Maissy
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah
-
Frans Putros Tinggalkan Libur Persib Bandung Demi Misi Timnas Irak