SUARA GARUT - Pantas saja pengedar minuman keras di Kabupaten Garut, Jawa Barat tak ada kapoknya ternyata penyebabnya dari aturan yang lemah.
Pemkab Garut, membuat peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras yang memberikan hukuman ringan terhadap pelaku pengedar Miras.
Dalam aturan yang dituangkan dalam Perda Pemkab Garut akan menghukum pengedar baik yang sedikit atau yang banyak hukumannya tetap sama.
Belum lama ini, Bupati Garut telah memusnahkan ribuan botol Miras hasil sitaan Satpol PP Garut.
Pemusnahan miras tersebut dilakukan secara simbolis oleh seluruh unsur forkopimda Kabupaten Garut.
Sementara itu terkait 12.000 botol minuman keras hasil Raja Satpol PP di kawasan Nusa Indah Tarogong Kidul Garut menjelang tahun baru yang lalu dengan nilai barang bukti hingga milyaran rupiah ikut dimusnahkan.
Bupati Garut, Rudy Gunawan mengaku kasus temuan miras oleh satuan polisi pamong praja tersebut hingga saat ini pelakunya sudah dijatuhi vonis selama 3 bulan penjara sesuai dengan Perda yang berlaku di Kabupaten Garut.
Bupati menjelaskan bahwa berapapun banyak barang bukti yang berhasil disita dari pelaku penjual minuman keras tetap hukumannya sesuai dengan ancaman yang tertera dalam peraturan daerah tersebut.
"Saya kira itu sudah di proses kalau kita menggunakan Perda Perda itu kurungannya itu hanya kurungan. Makanya kalau udah walaupun nilai uangnya besar. Mau satu mau dua kan ancaman dokumennya kan sama 2 miliar. Kurungannya tiga bulan," ujarnya.
"Sama saja ya bukan mau satu botol mau 1000 botol ancaman dokumen yang sama," pungkasnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tragedi Curug Cisadane Bogor: Asyik Berfoto, Tiga Wisatawan Terseret Arus
-
Super Kawaii! Koleksi Kaus Monchhichi Ini Siap Bikin Gaya Santai Makin Gemas
-
Super Grand Prize Jadi Pesta UMKM, QRIS Bank Sumsel Babel Makin Jadi Andalan Transaksi
-
Kepung Kantor Bupati Bogor Besok, 3.000 Warga Parungpanjang Gelar Istigosah Tuntut Kejelasan Tambang
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi
-
Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi