SUARA GARUT - Pantas saja pengedar minuman keras di Kabupaten Garut, Jawa Barat tak ada kapoknya ternyata penyebabnya dari aturan yang lemah.
Pemkab Garut, membuat peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras yang memberikan hukuman ringan terhadap pelaku pengedar Miras.
Dalam aturan yang dituangkan dalam Perda Pemkab Garut akan menghukum pengedar baik yang sedikit atau yang banyak hukumannya tetap sama.
Belum lama ini, Bupati Garut telah memusnahkan ribuan botol Miras hasil sitaan Satpol PP Garut.
Pemusnahan miras tersebut dilakukan secara simbolis oleh seluruh unsur forkopimda Kabupaten Garut.
Sementara itu terkait 12.000 botol minuman keras hasil Raja Satpol PP di kawasan Nusa Indah Tarogong Kidul Garut menjelang tahun baru yang lalu dengan nilai barang bukti hingga milyaran rupiah ikut dimusnahkan.
Bupati Garut, Rudy Gunawan mengaku kasus temuan miras oleh satuan polisi pamong praja tersebut hingga saat ini pelakunya sudah dijatuhi vonis selama 3 bulan penjara sesuai dengan Perda yang berlaku di Kabupaten Garut.
Bupati menjelaskan bahwa berapapun banyak barang bukti yang berhasil disita dari pelaku penjual minuman keras tetap hukumannya sesuai dengan ancaman yang tertera dalam peraturan daerah tersebut.
"Saya kira itu sudah di proses kalau kita menggunakan Perda Perda itu kurungannya itu hanya kurungan. Makanya kalau udah walaupun nilai uangnya besar. Mau satu mau dua kan ancaman dokumennya kan sama 2 miliar. Kurungannya tiga bulan," ujarnya.
"Sama saja ya bukan mau satu botol mau 1000 botol ancaman dokumen yang sama," pungkasnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Beda Two Way Cake dan Compact Powder, Mana yang Lebih Bagus?
-
Neymar Kembali Dicoret dari Skuad Brasil untuk Hadapi Haiti di Piala Dunia 2026
-
Setir Mobil Terasa Berat dan Bunyi Ini Gejala Rack Steer Bermasalah
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Sebuah Ironi: Saat Akses Pendidikan Kalah Cepat dari Program Makan Siang
-
5 Ciri Motor yang Paling Bikin Maling Kegirangan, Pakar Ungkap Hal Mengejutkan
-
Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah
-
Demam Piala Dunia 2026: Filipina Darurat Kecanduan Judi Online