/
Selasa, 16 Mei 2023 | 18:32 WIB
Kasat Lantas Polres Garut AKP undang Sarip Hidayat memberikan keterangan resmi terkait pemberlakuan tilang manual pada 1 Juni mendatang kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa 16 Mei 2023. (Sigit)

SUARA GARUT - Satuan Lalulintas Polres Garut kembali memberlakukan tilang manual bagi pelanggar Lalulintas. Tilang ini mulai diberlakukan pada 1 Juni mendatang.

Tak hanya di Garut, tilang manual juga akan diberlakukan di 27 kota/Kabupaten yang ada di bawah naungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Namun meski begitu, tilang elektronik juga masih tetap diberlakukan. 

Menurut Kasat Lantas Polres Garut, AKP Undang Syarif Hidayat, alasan pemberlakukan kembali tilang manual ini karena ada beberapa pelanggaran lalulintas yang tidak dapat dilakukan penindakan dengan menggunakan elektronik. 

Pelanggaran itu diantaranya, tidak memasang plat nomor kendaraan, berkendara sambil menggunakan handphone dan memakai knalpot bising.

Tak hanya itu selama pemberlakukan tilang elektronik di Garut, angka pelanggaran meningkat hampir 80 persen. Bahkan angka kecelakaan pun meningkat sebesar 50 persen.

Alasan tingginya pelanggaran dan kecelakaan itu karena polisi hanya melakukan peneguran saja. Selama satu bulan Satuan Lalulintas Garut menegur pengendara sebanyak 6 ribu orang.

Selain itu, banyak pula masyarakat yang tidak mengindahkan surat tilang elektronik, karena kendaraannya telah dijual.

"Selama tidak diberlakukan tilang manual kemarin, masyarakat bisa bebas berlalu lalang tidak menggunakan helm, mungkin dianggap polisi bageur (baik) karena tidak ada penindakan hanya berupa teguran," ujar Undang kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa, 16 Mei 2023.

Meski tilang manual diberlakukan, namun pengawasan kepada anggota polisi tetap diberlakukan. Polisi yang melakukan penilangan harus memiliki sertifikasi, dan tidak ada sidang di tempat atau titip sidang. (*)

Baca Juga: Keberadaan Sepeda Listrik Kini Jadi Tren di Kalangan Emak-emak

Editor: Farhan

Load More