- Balai Pemasyarakatan (Bapas) saat ini minim unit operasional dan tenaga pembimbing yang menangani ratusan ribu klien pemasyarakatan.
- UU No. 22 Tahun 2022 dan UU No. 20 Tahun 2025 mendorong keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan sejak awal proses hukum.
- Peningkatan kualitas Penelitian Kemasyarakatan krusial dilakukan untuk mendukung peradilan pidana melalui penguasaan instrumen asesmen yang etis dan mendalam.
Suara.com - Jika dibuat polling tentang public awareness atau kesadaran masyarakat perihal lembaga bernama Bapas, mungkin hanya 1 dari 10 responden yang mengetahuinya. Selebihnya, jangankan mengetahui tugasnya, kepanjangan dari Bapas itu sendiri kemungkinan besar tidak ada yang tahu.
Saat orang tidak tahu fungsi Bapas, maka cukup wajar pula apabila kontribusi lembaga ini selaku penyelenggara pelayanan publik menyangkut probation and parole juga kurang atau tidak dimengerti.
Hal ini tidak mengherankan, mengingat ketika dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selaku Pembina Fungsi, entah saat masih berada dibawah naungan Kementerian Kehakiman (dan lalu berubah menjadi Kementerian Hukum dan HAM, serta kini dipecah menjadi tiga kementerian plus satu kementerian koordinator), keberadaan Bapas memang cenderung dianaktirikan dan ditinggalkan.
Hal ini terlihat dari jumlah Bapas se-Indonesia dewasa ini yang masih kurang dari 100 UPT (Unit Pelaksana Teknis). Padahal, jika Bapas diniati terdapat di setiap kabupaten, seyogyanya telah terbangun antara 700 sampai dengan 800 Bapas.
Dari segi awak, maka dewasa ini terdapat 218.943 Klien Pemasyarakatan yang dibimbing oleh 2.686 PK (Pembimbing Kemasyarakatan) dan APK (Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, biasa pula disebut PPK atau Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan) (Data Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, 2025).
Istilah “Klien Pemasyarakatan” ditujukan bagi narapidana yang tengah menjalani masa pembebasan bersyarat (parole) ataupun menjalani hukuman alternatif (pidana kerja sosial atau pidana pengawasan) dimana PK melakukan pembimbingan dan dibawah pengawasan jaksa.
Tujuan pembimbingan itu adalah memastikan narapidana yang akan segera bebas itu tidak kembali melakukan pelanggaran pidana apapun (re-offence) setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu. Jika, entah mengapa seorang narapidana kemudian melakukan pelanggaran pidana, maka menjadikan narapidana tersebut seorang residivis.
Jadi bisa dibayangkan jika 1 PK membimbing 80 Klien Pemasyarakatan. Tentunya dibutuhkan kemampuan superhero dan sumberdaya yang tak terbatas jika kita ingin para PK tersebut dapat bertugas dengan baik.
Hadir sejak awal
Baca Juga: Perpendek Rentang Kendali, Pakar Usulkan Polri Dibagi Dua Wilayah: Barat dan Timur
Bapas dan fungsi PK relatif mulai mendapat tempat yang baik dalam isi UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. Semangat probation and parole dalam rangka transisi seorang warga binaan menuju kehidupan bebas nampak mulai dimunculkan.
Kehadiran KUHAP baru melalui UU No. 20 Tahun 2025 juga mendorong fungsi Bapas. Ini melandasi banyak diskusi hari-hari ini tentang betapa Bapas telah jauh tertinggal dan perlu dilakukan upaya luar biasa untuk mengejarnya.
Secara legalitas, 2 (dua) UU tersebut sebenarnya membuka kemungkinan upaya mempercepat pendirian Bapas dan pemenuhan SDM PK/APK. Hal itu dilakukan antara lain melalui ketentuan yang memastikan PK hadir di sekujur peradilan pidana.
Dengan kata lain, peran PK membimbing para mantan narapidana seyogyanya tidak hanya dimulai pasca-adjudikasi alias saat vonis pengadilan telah keluar melainkan sejak tahap penyelidikan. Berikut beberapa alasan Bapas hadir sejak awal:
Pertama, semangat Due Process of Law dalam peradilan pidana menganggap bahwa seseorang sejak awal perlu “dikenali” saat mulai secara perlahan kehilangan hak azasinya, melalui pemeriksaan oleh PK. Sebagaimana diketahui, mekanismenya adalah pembuatan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan).
Pengenalan, bisa juga disebut profilling, atas seorang tersangka tersebut diperlukan agar kepolisian, kejaksaan dan pengadilan mengetahui potensi kriminogenik tersangka dalam hal seberapa besar yang bersangkutan memiliki kehendak bebas dan rasionalitas terhadap kejahatan yang telah dilakukannya.
Pengetahuan itu menjadi pertimbangan kepolisian dan kejaksaan dalam rangka menyusun sangkaan dan dilanjutkan dengan dakwaan atas yang bersangkutan.
Sebagaimana diketahui, sifat kerja elemen peradilan pidana pra-adjudikasi adalah rasional-utilitarianistik atau meyakini bahwa individu memahami tujuan dan fungsi dari perilakunya. Secara teori, ini disebut dengan free-will theory.
Saat mempersiapkan putusan, maka hakim dapat mempertimbangkan dan menentukan aspek rasional-utilitarianistik dari tindakan individu dikaitkan dengan kemungkinan aspek deterministik-positivistik dari individu yang sama.
Aspek deterministik-positivistik ini menjadikan siapapun kerap tidak mampu mengelak atau bertindak selain dari apa yang telah menjadi karakter atau sifatnya. Sebagaimana diketahui, sifat kerja elemen peradilan pidana pada tahap adjudikasi dan pasca-adjudikasi berubah menjauhi pandangan rasional-utiliarianistik tersebut.
Dengan kata lain, pandangan due process of law berpandangan bahwa peradilan pidana perlu melihat aspek internal maupun eksternal yang kemungkinan tidak bisa dikendalikan individu dan kemudian memaksanya melakukan pelanggaran pidana.
Pemikiran lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa ketika pembuatan litmas baru dilakukan pada fase pasca-adjudikasi dikhawatirkan menjadikan narapidana tersebut telah bias dan berubah, baik itu menyangkut pendapat, motif maupun penilaiannya atas apa yang dilakukannya.
Bahkan bukan hanya sang narapidana, pihak-pihak lain yang terkait (seperti saksi korban dan saksi mata) kemungkinan juga telah berubah pendapatnya terkait kasus tersebut. Hal ini tentunya mempengaruhi kualitas litmas itu sendiri.
Mengingat dewasa ini perspektif korban dan dukungan terhadap korban telah menjadi politik hukum kita (melalui pengesahan UU Perlindungan Saksi dan Korban), maka pada dasarnya kehadiran PK melalui litmas-nya adalah wujud dari kemauan menyeimbangkan antara apa yang menjadi hak korban (yang didukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan pengenalan terhadap pelaku (melalui profilling khususnya mengenai motif dan intensi melakukan tindak pidana atas korban).
Terkait penyelenggaraan restorative justice, kehadiran PK juga amat vital guna menjamin terselenggaranya proses mediasi yang fair dan proporsional antara tersangka atau terdakwa dengan korban. PK yang telah mengetahui karakteristik kepribadian tersangka yang buruk, misalnya, bisa mencegah terjadinya solusi yang tidak adil terhadap korban (di mana masih dalam keadaan trauma atau tertekan).
Kualitas Litmas
Perlu diperhatikan apakah keinginan PK untuk hadir di sekujur peradilan pidana sudah disertai dengan soft skill atau kemampuan komunikasi dari pejabatnya serta pemilikan dan penguasaan perangkat assessment dan analisis yang cukup.
Jika tidak, maka litmas yang digadang-gadang sebagai alat bantu bagi kepolisian, kejaksaan, hakim dan petugas lapas sendiri pada dasarnya tidak beda dengan sekadar riwayat hidup seseorang yang awalnya berstatus tersangka hingga berakhir dengan status terpidana alias Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pada era AI (artificial intelligence) dewasa ini, maka seorang tersangka yang memiliki status sosial dan ekonomi yang baik serta aktif mempergunakan internet dan media sosial, tentu akan dengan mudah dibuat profilnya.
Jangan sampai ketika PK membuat litmas atas yang bersangkutan, ternyata kalah lengkap atau kurang mendalam dibanding profil hasil AI.
Bisa pula ternyata Petugas PK ternyata tidak benar-benar melakukan tugasnya mengumpulkan data perihal orang yang akan menjadi bimbingannya, namun cukup melakukan searching di aplikasi pencari data atau bahkan meminta AI membuatkan profilling atas seseorang.
Hal ini menjadi tantangan karena sejauh ini publik belum mengetahui satupun mekanisme atau prosedur pengambilan data yang memungkinkan dapat tergalinya berbagai hal yang “negatif” atau “buruk” yang dimiliki seseorang saat mulai menjalani pemeriksaan pidana.
Demikian pula publik belum mengetahui inventory apa atau domain sosio-psikologik yang bagaimana yang dapat mengungkap aspek-aspek kepribadian seorang terperiksa.
Ini penting untuk diingat mengingat, secara naluriah, seseorang akan menyimpan rapat-rapat hal buruk atau negatif tersebut dan mengharapkan tidak ada orang yang bisa atau mampu menggali dari dirinya.
Tentunya kita sepakat bahwa proses penggalian dalam rangka litmas itu tidak mempergunakan berbagai teknik yang kita kenal sebagai melanggar etika.
Sebagai contoh, memberikan janji, melakukan manipulasi fakta atau menempatkan seseorang dalam keadaan terpaksa untuk memberikan keterangan (karena keluarga diancam, misalnya). Hal mana menjadikan litmas tidak bisa diterima oleh pengadilan karena diambil dengan cara yang salah (illegally obtained evidence).
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
Terkini
-
Moratorium SPPG Harus Jadi Momentum Audit Nasional, Bukan Sekadar Stop Dapur Baru
-
'Perang Senyap' Terhadap Rupiah, Operasi Destabilisasi Ekonomi di Balik Narasi '1998 Redux'
-
Kampus Mengukur Masa Depan dengan Penggaris Lama
-
Do You Speak French? Mengenang Sumitro Djojohadikusumo
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo: Berisik di Elite Tapi Justru Untungkan Alit
-
Closed Loop Kurban, Menuju Ekosistem Halal Berkelanjutan dan Penggerak Ekonomi Lokal
-
Pengadaan Fregat Fincantieri yang Terencana Menjamin Kesiapan Operasional Kapal Perang RI
-
Persib, Ekstase Kecil di Zaman yang Tak Mudah
-
Bola Ada di Tangan BPOM: Saatnya Wajibkan Label Peringatan Gula
-
Prabowo Sedang Gali Kubur Kapitalisme, Tapi Dihalangi 'Musuh dalam Selimut'