SUARA GARUT - Hilangnya ijazah milik siswa tidak mampu berinisial WM (19) menjadi perhatian banyak kalangan yang salah satunya dari Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FPPP).
FPPP menilai peristiwa hilangnya ijazah di SMAN 6 Garut murni kelalaian intitusi sekolah dan mesti bertanggung jawab menggantinya.
Selain itu, hilangnya ijazah yang masuk dalam dokumen penting pribadi ini bisa saja menjadi celah untuk digunakan sebagai tindak kejahatan.
Ketua FPPP, Diky Agustaf, menyayangkan dokumen penting seperti ijazah bisa hilang di SMAN 6 Garut.
Lebih parahnya lagi, kata dia, SMAN 6 Garut seolah mau cuci tangan dengan beralasan pekerja Tata Usaha (TU) sudah pensiun.
"Ini jelas kelalaian SMAN 6 Garut. Jangan malah menyalahkan orang yang sudah pensiun. Hilangnya ijazah ini harus lembaga yang bertanggung jawab bukan perorangan," kata Diky, Jumat (26/5/2023)
Diky mengkhawatirkan ijazah yang hilang di SMAN 6 Garut malah digunakan untuk tindak kejahatan.
"Mungkin saja ijazahnya digunakan untuk tindak kejahatan. Bisa saja untuk memalsukan lamaran pekerjaan atau yang lainnya," ungkapnya.
Berbagai kemungkinan buruk bisa saja terjadi dengan hilangnya ijazah tersebut, sehingga pihak sekolah sebagai lembaga yang melakukan penahanan mesti bertanggung jawab.
Baca Juga: 4 Jenis Makanan yang Dapat Meningkatkan Risiko Ambeien, Segera Hindari
"Jangan sampai malah pihak keluarga korban yang pontang panting sementara pihak sekolahnya hanya berdiam diri," ungkapnya.
Menurutnya pihak sekolah tidak bisa lepas tangan dan cukup mengatakan jika ijazah milik siswa tersebut sudah ada yang mengambil.
Apalagi pihak sekolah juga tidak bisa memastikan siapa orang yang telah mengambil ijazah milik WM yang hilang tersebut.
"Kalaupun benar ijazah Wilda telah ada yang mengambil, seharusnya pihak sekolah tidak sembarangan memberikannya begitu saja jika tidak diambil langsung oleh pemiliknya. Kalaupun yang mengambil mengaku pihak keluarga, seharusnya pihak sekolah meminta surat kuasa dari pemilik ijazah serta mencatat identitas orang yang mengambilnya itu," ucapnya.
Menurut Diky, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi sekolah lainnya agar tidak menahan ijazah siswa yang masih menunggak iuran sekolah.
"Silahkan saja buat perjanjian, sementara ijazahnya harus tetap diberikan. Kasian masa depan siswa jadi rusak gara-gara ijazahnya ditahan," pungkasnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi