/
Kamis, 01 Juni 2023 | 09:45 WIB
Ilustrasi.Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani Wacanakan Periode Masa Perjanjian Kerja ASN PPPK Dihapus, Honorer: Harus Didorong Dengan Kemauan Ini. (Foto: Tangkapan layar/ IG Nunuk Suryani)

SUARA GARUT - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Nunuk Suryani sempat membahas wacana penghapusan periode masa perjanjian kerja PPPK, saat rapat di Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.

Tentu saja reaksi publik hingga jagat maya menjadi heboh, dikira sudah menjadi keputusan atau kebijakan Kemendikbudristek soal adanya wacana penghapusan periode masa kerja PPPK.

Akan tetapi, wacana Dirjen GTK terkait penghapusan periode masa perjanjian kerja PPPK, memang harus disambut dengan aksi nyata, bukan bualan diplomasi apalagi sekedar menghangatkan jagat maya.

Penghapusan masa periode perjanjian kerja setidaknya akan menjadi penebus hati, saat masa kerja honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diakui ketika diangkat ASN PPPK.

Jika keinginan Prof Nunuk Suryani memang serius menghapus masa periode perjanjina kerja, maka yang peling krusial adalah mengubah atau merevisi PP Nomor 49 Tahun 2018.

Mengubah PP tentang manajeman PPPK tersebut dinilai banyak kalangan memungkinkan, baik didorong oleh kalangan akademisi, atau dorongan keinginan politik.

Salah soorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada dua hal yang paling krusial selain dihapuskan masa periode perjanjian kerja, juga adanya jaminan pensiun.

Keinginan Dirjen GTK terkait hal tersebut perlu didorong dengan langkah nyata, baik gerakan moril, maupun gerakan di legislator. (*)

Baca Juga: Heboh Soal 'Cawe-Cawe' Jokowi di Pilpres 2024, Anies Dipastikan Gagal Nyapres Jika PK Moeldoko Disiasati Dimenangkan MA

Load More