SUARA GARUT - Berdasarkan Jadwal resmi dari BKN terkait penyesuaian pengisian DRH, dan pengusulan NI PPPK, tersisa tinggal 4 hari lagi.
Namun sayangnya, di sejumlah daerah belum terlihat ada tanda-tanda BKN akan menurunkan persetujuan teknis (Pertek) NI PPPK guru 2022.
Berdasarkan jadwal penyesuaian terbaru, pengusulan NI PPPK dari daerah ke BKN akan jatuh tempo pada, Rabu, 31 Mei 2023 mendatang.
Tentu kondisi ini, membuat ribuan peserta seleksi PPPK guru 2022 berharap-harap cemas.
Terlebih setelah mendengar rumor yang beredar, adanya penundaan penyerahan SK ASN PPPK akibat keterbatasan anggaran.
Sebelumnya, para guru calon PPPK tersebut telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai dasar pengusulan penetapan NIP ke BKN.
DRH yang telah di unggah oleh para peserta seleksi melalui akun masing-masing, akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik BKN.
Nantinya DRH yang telah terinegrasi dengan SIASN BKN, akan dijadikan bahan daerah untuk mengusulkan NI PPPK untuk di verfifikasi dan di validasi.
Kemudian, jika berkas yang diunggah oleh peserta seleksi dinyatakan valid, barulah BKN mengeluarkan pertek NI PPPK.
Baca Juga: Bacaan Sholat Tahajud 2 Rakaat Sendiri di Rumah, dari Niat hingga Salam
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui dinas terkait akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru peserta seleski sebagai ASN PPPK.
Berdasarkan tahapan ini, sepertinya tidak memungkinkan dalam waktu singkat kurang lebih empat hari kedepan, proses tersebut dapat terselesaikan.
Terlebih daerah yang formasinya sangat gemuk, diangka ribuan, seeprti garut, dan Kabupaten Bogor, kedua daerah di Jabar ini, formasinya mencapai diatas 3 ribuan.
Bisa saja Terhitung Mulai Tugas (TMT) ASN PPPK guru 2022 akan jatuh pada 1 Juni 2023, kendati begitu segala kemungkinan bisa saja terjadi.
Lantas penandatanganan perjanjian kerja antara pencari kerja dengan pemberi kerja, yakni guru ASN PPPK dengan PPK, mungkin terjadi di bulan Juni 2023 ini.
Meski begitu, pembayaran gaji ASN PPPK guru 2022, belum tentu dapat terlaksana di bulan Juni 2023, pasalnya masih ada syarat lain yang harus ditempuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
On Point! 4 Inspirasi Street Style ala Juhoon CORTIS buat Daily OOTD-mu
-
Derbi Panas hingga Big Match di GBK, Ini Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-20
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Rencana Pendidikan Solo 2026, Respati Fokus Kesejahteraan Guru dan Kualitas Pembelajaran
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih