SUARA GARUT - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat dalam jabatan tertentu, untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan, dengan diberikan gaji, besaranya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Selain menerima gaji, ASN PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan yang diterima PNS pada instansi pemerintah.
Akan tetapi, terkait gaji dan tunjangan ASN PPPK sebagaimana pasal 5 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, memiliki dua sumber yang berbeda.
Bagi ASN PPPK yang bekerja pada instansi pusat maka gaji dan tunjanganya dibebankan pada APBN.
Selanjutnya terkait teknis diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Sedangkan, PPPK yang bekerja pada instansi daerah, baik lingkup Provinsi maupun Kabupaten, gaji dan tunjanganya di bebankan pada APBD.
Terkait teknis pemberian gaji dan tunjangan yang bekerja pada instansi daerah diatur oleh Permendagri Nomor 6 Tahun 2021
Perpres Nomor 98 Tahun 2020, merupakan dasar hukum yang berlaku sebagai acuan pemerintah untuk memberikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Baca Juga: Menang Pemilu, Erdogan Kembali Terpilih Jadi Presiden Turki Tiga Periode
Pada pengangkatan PPPK Guru tahun anggaran 2022, publik dihebohkan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang Dana Alokasi Umum yang di khususkan peruntukanya, yaitu membayar gaji ASN PPPK.
Dalam lampiran PMK 212 tersebut, dinyatakan pembayaran gaji PPPK untuk 9 kali bulan gaji, dan 3 bulan gaji untuk pengangkatan 2023.
Pertanyaanya adalah, bagaimana dengan cadangan gaji di tahun berikutnya, sebab jika melihat PMK 212, hanya berlaku untuk 9 kali gaji.
Kondisi tersebut bisa jadi memicuu engganya pemerintah daerah merekrut PPPK sesuai anjab ABK sebagaimana tertera dalam lampiran PMK.212.
Pasalnya, membuat kebijakan tidak semudah yang dibayangkan, perlu analisa dan kajian matang, terlebih dalam pemenuhan belanja pegawai dalam tubuh APBD.
Berita Terkait
-
Asyik Akan Ada Kado Istimewa di Hari Kemerdekaan Bagi ASN PPPK Guru 2022, Jika Daerah dan BKN Lakukan Ini
-
Pantas Saja Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 Telat, Bisa Jadi Karena Alasan Ini
-
Pengusulan NIP ke BKN Tersisa Empat Hari Kerja, Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 di Primtim Belum Jelas, Sebabnya Ini
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Lagu Location Unknown Masih Jadi Juara: Tutorial Galau Tanpa Harus Kehilangan Arah
-
Daftar Tarif Tol Trans Jawa 2026 Lengkap, Pastikan Saldo E-Toll Cukup saat Mudik
-
Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik atas Tuduhan Perzinahan: 'Apakah Korban Bisa Jadi Pelaku?'
-
Ketika Air Keras Menjadi Pesan: Ancaman Nyata bagi Suara Kritis Demokrasi
-
Persija Pincang Lawan Dewa United, Mauricio Souza Tetap Percaya Diri
-
Kabur dari PN Stabat, Terdakwa Kasus Narkoba Tewas Kecelakaan di Aceh
-
Transformasi Ekonomi di Ujung Timur, Kisah Sukses Agen BRILink di Merauke
-
Mayat Bayi Mengapung di Parit Perumahan Pekanbaru, Ditemukan Anak-anak
-
9 Barang yang Wajib Dibawa saat Salat Ied di Lapangan
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus