SUARA GARUT - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat dalam jabatan tertentu, untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan, dengan diberikan gaji, besaranya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Selain menerima gaji, ASN PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan yang diterima PNS pada instansi pemerintah.
Akan tetapi, terkait gaji dan tunjangan ASN PPPK sebagaimana pasal 5 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, memiliki dua sumber yang berbeda.
Bagi ASN PPPK yang bekerja pada instansi pusat maka gaji dan tunjanganya dibebankan pada APBN.
Selanjutnya terkait teknis diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Sedangkan, PPPK yang bekerja pada instansi daerah, baik lingkup Provinsi maupun Kabupaten, gaji dan tunjanganya di bebankan pada APBD.
Terkait teknis pemberian gaji dan tunjangan yang bekerja pada instansi daerah diatur oleh Permendagri Nomor 6 Tahun 2021
Perpres Nomor 98 Tahun 2020, merupakan dasar hukum yang berlaku sebagai acuan pemerintah untuk memberikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Baca Juga: Menang Pemilu, Erdogan Kembali Terpilih Jadi Presiden Turki Tiga Periode
Pada pengangkatan PPPK Guru tahun anggaran 2022, publik dihebohkan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang Dana Alokasi Umum yang di khususkan peruntukanya, yaitu membayar gaji ASN PPPK.
Dalam lampiran PMK 212 tersebut, dinyatakan pembayaran gaji PPPK untuk 9 kali bulan gaji, dan 3 bulan gaji untuk pengangkatan 2023.
Pertanyaanya adalah, bagaimana dengan cadangan gaji di tahun berikutnya, sebab jika melihat PMK 212, hanya berlaku untuk 9 kali gaji.
Kondisi tersebut bisa jadi memicuu engganya pemerintah daerah merekrut PPPK sesuai anjab ABK sebagaimana tertera dalam lampiran PMK.212.
Pasalnya, membuat kebijakan tidak semudah yang dibayangkan, perlu analisa dan kajian matang, terlebih dalam pemenuhan belanja pegawai dalam tubuh APBD.
Disamping itu, PMK.212 pun terbit disaat banyak daerah sudah mengetuk palu anggaranya di APBD. (*)
Berita Terkait
-
Asyik Akan Ada Kado Istimewa di Hari Kemerdekaan Bagi ASN PPPK Guru 2022, Jika Daerah dan BKN Lakukan Ini
-
Pantas Saja Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 Telat, Bisa Jadi Karena Alasan Ini
-
Pengusulan NIP ke BKN Tersisa Empat Hari Kerja, Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 di Primtim Belum Jelas, Sebabnya Ini
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Video Aksi Bullying Remaja Berjilbab di Batam, Dihajar Tak Melawan
-
Lirik Lagu Menteri Durmagati dan Maknanya, Karya Satir Politik dari Grup Musik Ponorogo
-
Bima Azriel dan Ayastrophiile Ungkap Perjuangan Mengejar Mimpi Lewat Film Nobody Loves Kay
-
Ulasan Serial Teach You a Lesson: Cerita Episodik yang Adiktif dan Bermakna
-
Tayang 2027, Anime Bride of the Barrier Master Ungkap Staf dan Seiyuu Utama
-
Wanita Hamil Tewas Diduga Dibunuh Suami, Polisi Temukan Sejumlah Senjata Tajam
-
Sinopsis Drama 'Ima kara, Shinyu Yameyo ka', Dibintangi Okamoto Natsumi
-
5 Lampu Emergency Tahan Lama untuk Antisipasi Listrik Padam, Ada yang Awet 20 Jam