SUARA GARAUT - Guru ASN PPPK di Kabupaten Garut dikagetkan dengan adanya kabar pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) dari PT.Taspen.
Guru PPPK tersebut menyebutnya sebagai pesangon, jika seorang ASN PPPK memasuki batas Usia Pensiun (BUP).
Kabar itu, beredar dalam chatingan group WhatsApp (GWA) guru ASN PPPK Kecamatan Malangbong.
"PPPK itu jaminan hari tua na, pesangon, kmearin ANgkatan 2019 yang masa kerjanya sampai dua tahun mendapat 36 juta dari Taspen," dikutip dari chatingan dari GWA guru PPPK.
Sedangkan yang masa kerjanya hanya mencapai satu tahun, mereka hanya mendapatkan pembayarn sebesar 24 juta rupiah, chatingan berikutnya.
Akan tetapi, salah satu pengurus Perhimpunan Guru PPPK (PGPPPK) Kabupaten Garut Acep Iim menampik kabar tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini baru satu orang yang sudah diajukan ke PT.Taspen, sisanya kata dia masih menunggu SK Penetapan Pensiun dari BKD.
"Garut baru satu yang masuk ke Taspen, yang lain belum menerima SK Pemberhentian dari BKD," kata Acep.
Acep menjelaskan guru tersebut berasal dari Kecamatan Tarogong Kidul dengan masa kerja 1 tahun tiga bulan.
Baca Juga: Berlibur Travelling dan Staycation Hemat dengan Budget yang Pas
Meski begitu kata dia, sejauh ini belum ada kejelasan jumlah Nominal dari PT Taspen tersebut, atau dari pihak manapun.
Jadi Acep memastikan kabar yang beredar di Group WhatsApp tersebut tidak benar, atau salah.
Namun hingga saat ini, dirinya bersama pengurus PGPPPK tengah berupaya menyelesaikan berkas administrasi untuk keperluan ke Taspen. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Perluas Interaksi Digital Suporter, Persija Gandeng Chiliz Luncurkan Fan Token
-
Ada Andil Patrick Kluivert, Timnas Indonesia Gagal Dapat Hadiah Ratusan Miliar dari FIFA
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Dibatalkan Usai Viral, Misteri Mobil Mewah dan Dalih Marwah Gubernur Kaltim Rudy Masud
-
Harga BBM Pertamina Tidak Jadi Naik, Apakah Shell, BP, Mobil, Vivo Ada Kenaikan?
-
Bikin Harga Motor Mahal, Fitur Keyless Punya Bahaya yang Wajib Anda Tahu
-
7 Motor Listrik Jarak Tempuh Terjauh Harga Rp11 Jutaan, Sekali Ngecas Bisa Ngebut sampai 150 Km
-
Konten Clara Shinta 'Kok Bisa Selingkuh' Kembali Viral, Kini Disebut Kena Ain
-
Sudah Diborgol, Kepala Pria Ini Tetap Diinjak Polisi, Video di Lubuklinggau Viral Picu Empati
-
Silsilah Keluarga Hasbi Jayabaya, Penerus 'Dinasti' Bupati Lebak Sindir Masa Lalu Wakilnya Eks Napi