Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan bakal menerima gaji ke-13 bulan Juni 2023 ini. Kementerian Keuangan akan menyalurkannya secara bertahap per-5 Juni 2023 mendatang. Namun demikian, aturan berbeda ditetapkan untuk gaji ke-13 honorer.
Tenaga honorer atau non-PNS yang berhak memperoleh gaji ke-13 hanyalah mereka yang jabatannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Bagaimana aturan dan ketentuan gaji ke-13 honorer?
Jabatan non-PNS yang tercantum dalam PP tersebut dan berhak menerima gaji ke-13 adalah staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, administrator, dan pengawas. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tidak semua honorer akan menerima gaji ke-13.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga menyebutkan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 termasuk honorer adalah mereka yang tercantum dalam peraturan tersebut.
Melansir PP yang sama, besaran gaji ke-13 yang akan diterima adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan yang berbentuk uang, tunjangan jabatan, ditambah dengan 50 persen tunjangan keluarga.
Gaji ke-13 Bagi PPPK
Melalui PP Nomor 15 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V-IX, juga akan menerima gaji ke 13.
Lebih lanjut dalam PP secara jelas menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX terdiri dari:
- tunjangan keluarga
- gaji pokok
- tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atapun tunjangan umum
- tunjangan kinerja
Hal ini juga disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.
Baca Juga: Segera Cair, Ini 5 Tips Cerdas Mengatur Gaji ke-13 ASN agar Tak Cepat Habis
Melalui besaran gaji pokok yang diterima PPPK Golongan V-IX membuat besaran dari gaji ke-13 mereka juga akan berbeda-beda. Selain lantaran golongan perbedaan gaji juga dapat dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK.
Untuk diketahui PPPK Golongan V dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak memperoleh gaji berdasarkan MKG yakni Rp 2.325.600. Kemudian setelah masa kerja berlangsung selama lima tahun, MKG akan meningkat menjadi Rp 2.513.400. Gaji tertinggi adalah PPPK dengan MKG VII dengan masa kerja lebih dari 30 tahun yakni Rp 4.393.100.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Segera Cair, Ini 5 Tips Cerdas Mengatur Gaji ke-13 ASN agar Tak Cepat Habis
-
Pensiunan PNS Sumringah, Gaji Ke-13 Cair 5 Juni, Ini Rincian Besarannya, Ada yang Dapat Rp4,4 Juta
-
Berapa Jumlah Gaji 13 ASN? Simak Besaran yang Didapatkan Tiap Golongan
-
Kapan Gaji 13 ASN Cair? Simak Jadwal dan Besaran yang Diterima!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita