Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan bakal menerima gaji ke-13 bulan Juni 2023 ini. Kementerian Keuangan akan menyalurkannya secara bertahap per-5 Juni 2023 mendatang. Namun demikian, aturan berbeda ditetapkan untuk gaji ke-13 honorer.
Tenaga honorer atau non-PNS yang berhak memperoleh gaji ke-13 hanyalah mereka yang jabatannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Bagaimana aturan dan ketentuan gaji ke-13 honorer?
Jabatan non-PNS yang tercantum dalam PP tersebut dan berhak menerima gaji ke-13 adalah staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, administrator, dan pengawas. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tidak semua honorer akan menerima gaji ke-13.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga menyebutkan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 termasuk honorer adalah mereka yang tercantum dalam peraturan tersebut.
Melansir PP yang sama, besaran gaji ke-13 yang akan diterima adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan yang berbentuk uang, tunjangan jabatan, ditambah dengan 50 persen tunjangan keluarga.
Gaji ke-13 Bagi PPPK
Melalui PP Nomor 15 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V-IX, juga akan menerima gaji ke 13.
Lebih lanjut dalam PP secara jelas menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX terdiri dari:
- tunjangan keluarga
- gaji pokok
- tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atapun tunjangan umum
- tunjangan kinerja
Hal ini juga disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.
Baca Juga: Segera Cair, Ini 5 Tips Cerdas Mengatur Gaji ke-13 ASN agar Tak Cepat Habis
Melalui besaran gaji pokok yang diterima PPPK Golongan V-IX membuat besaran dari gaji ke-13 mereka juga akan berbeda-beda. Selain lantaran golongan perbedaan gaji juga dapat dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK.
Untuk diketahui PPPK Golongan V dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak memperoleh gaji berdasarkan MKG yakni Rp 2.325.600. Kemudian setelah masa kerja berlangsung selama lima tahun, MKG akan meningkat menjadi Rp 2.513.400. Gaji tertinggi adalah PPPK dengan MKG VII dengan masa kerja lebih dari 30 tahun yakni Rp 4.393.100.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Segera Cair, Ini 5 Tips Cerdas Mengatur Gaji ke-13 ASN agar Tak Cepat Habis
-
Pensiunan PNS Sumringah, Gaji Ke-13 Cair 5 Juni, Ini Rincian Besarannya, Ada yang Dapat Rp4,4 Juta
-
Berapa Jumlah Gaji 13 ASN? Simak Besaran yang Didapatkan Tiap Golongan
-
Kapan Gaji 13 ASN Cair? Simak Jadwal dan Besaran yang Diterima!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat
-
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
-
Sentil Pejabat yang 'Flexing', Rocky Gerung Sebut Prabowo Perlu Sosok Jujur untuk Kendalikan Bencana