SUARA GARUT - Jika melihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBKN), Nomor 5 Tahun 2019 Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS mendapatkan Hak untuk di mutasikan, baik diajukan ataupun tidak.
ASN PNS bisa mengajukan mutasi atau rotasi lintas daerah atau lintas posisi sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berbeda dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejauh ini belum memiliki regulasi yang tepat untuk bisa mengajukan mutasi, meski keduanya sama - sama ASN.
Sepintas jika melihat definisi UU Nomor 5 Tahun 2014, sebenarnya PNS dan PPPK memiliki kedudukan yang sama.
Artinya hak dan kewajiban termasuk, pola karir, hingga kenaikan pangkat dan jabatan semestinya sama.
Sayangnya, kedua profesi ASN tersebut masing-masing memiliki pengaturan manajeman yang berbeda, sehingga tidak seratus persen keduanya memiliki kedudukan yang sama.
Salah satunya adalah terkait Mutasi, seorang PNS yang sudah bekerja selama sepuluh tahun sebenarnya bisa saja mengajukan mutasi.
Sedangkan PPPK masa kerjanya dibatasi minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, sehingga sulit jika ingin mengajukan mutasi, selain belum ada regulasi yang mengatur terkait itu.
Meski masa kerja PPPK dibatasi hingga lima tahun, mereka bisa saja diperpanjang jika memenuhi persyaratan tertentu.
Terkait Mutasi atau pengajuan pindah tugas bagi ASN PPPK sepertinya memang sulit dilakukan, yang paling mendasar yakni belum adanya regulasi yang relepan dengan hal itu.
Meski begitu, bisa saja seorang PPPK mengajukan mutasi jika telah menyelesaikan masa perjanjian kerja.
Di masa perpanjangan perjanjian kerja sebenarnya ada peluang untuk mengajukan pindah lokasi kerja.
Hal tersebut jika melihat bunyi bagian satu pasal satu ayat 2 PerBKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian Cuti kepada PPPK.
"Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pasal 1 ayat 2 PerBKN Nomor 7 Tahun 2022.
Dari ulasan tersebut Bupati selaku PPK tingkat Kabupaten memiliki kewenangan untuk memindahkan ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Drawing Piala Asia 2027: Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Bareng Jepang dan Juara Bertahan
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia