SUARA GARUT - PPPK merupakan profesi ASN yang mendapat tugas pemerintahan, untuk mengisi jabatan tertentu, mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai ASN PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan.
Bahkan jika melihat besaran gaji yang diterima PPPK nilainya lebih besar dibanding yang diterima PNS.
Kedua Profesi ASN itu, PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan tunjangan yang besaranya sama sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk ASN PPPK turunan dari Perpres tentang gaji dan tunjangan dijabarkan lebih lanjut oleh Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK pada instansi daerah.
Berdasarkan pasal 9 ayat 2 butir e Permendagri Nomor 6 Tahun 2020, ASN PPPK berhak mendapatkan tunjangan lainya.
Tunjangan lainya diberikan kepada ASN PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada instansi daerah.
Sementara itu, tunjangan lainya yang dimaksudukan adalah Tambahan Penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Jika melihat pasal 16 ayat 1 Permendagri Nomor 6 Tahun 2020, bahwa aturan tunjangan lainya diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka ada aturan teknis turunan dari Pemrendagri tersebut.
Baca Juga: Pantai Pandawa, Suguhkan Keindahan Alam Pulau Bali yang Eksotis
Oleh sebab itu, pantauan garut.suara.com, aturan yang paling sesuai yakni Kepmendagri Nomor 900-4700 tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur tata cara persetujuan Mendagri terhadap Tambahan penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran TPP sesuai kemampauannya setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian tentunya besaran TPP ditiap daerah di Indoensia akan berbeda jumlahnya, sesuai kemampauan daerah tersebut.
Sedangkan terkait perbedaan TPP yang diterima PPPK dengan PNS sejauh ini belum ditemukan aturan jelas yang membedakan keduanya.
Sebab pada dasarnya, pemerintah hanya mengatur tentang pemberian TPP kepada ASN yang diserahkan kewenanganya kepada kepala daerah setelah mendapat persetujuan menteri.
ASN yang dimaksudkan adalah PNS dan PPPK sesuai Pasal 6 UU ASN 2014.
Sementara itu, TPP yang dimaksudkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2020, dijelaskan pula pada PP Nomor 12 Tahun 2019 terkait pengelolaan Keuangan daerah.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut juga tidak dijelaskan terkait perbedaan besaran TPP yang diterima ASN baik PNS, maupun PPPK. (*)
Berita Terkait
-
Heboh di Medsos Penetapan TMT I Juni 2023, Siap-Siap Guru ASN PPPK Wilayah Kanreg III BKN Terima Rapelan Gaji, Syaratnya Begini
-
EKSKLUSIF dari Kamboja: Potret Atlet Indonesia dalam Balutan Busana Tradisional dalam Opening Ceremony APG 2023
-
Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Momen PM India Narendra Modi Pidato di Parlemen RI
-
Kalah Dramatis dari Argentina, Pelatih Mesir: Francois Letexier Rugikan The Pharaohs
-
Ulasan Taktik Cerdas Lionel Scaloni: Perubahan Berani di Babak Kedua Jadi Kunci
-
Presiden Argentina Histeris Lihat Comeback Dramatis Lionel Messi Cs
-
Lionel Scaloni Ungkap Dua M yang Bikin Argentina Comeback Kalahkan Mesir
-
Wanita yang Buat Kevin De Bruyne dan Courtois Tak Saling Sapa Lebih dari Satu Dekade
-
Hanya 1 Pemain Brasil yang Berani Pulang Kampung Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026
-
Tuding Argentina Menang Dibantu Wasit Francois Letexier, Pemain Mesir Bawa-bawa Tuhan
-
PBB Turun Tangan! Senator Paraguay yang Hina Rasis Mbappe Melawan Balik
-
Deretan Keputusan Kontroversial Wasit Francois Letexier di Laga Argentina vs Mesir