SUARA GARUT - Proses Sertifikasi mulai digulirkan pemerintah sejak Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di gulirkan pemerintah.
Menurut Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.
Akan tetapi, sertifikat pendidik diberikan keopada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
Perjalanan panjang proses sertifikasi guru sendiri sejak digulirkannya UU guru dan dosen telah mengalami beberapa perubahan sekema.
Seblumnya, proses sertifikasi guru di tahun 2007-2010, dilakukan melalui proses portopolio.
Namun saat ini, proses Sertifikasi wajib melalui pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan.
Beratnya tahapan dan syarat untuk mendapatkan sertifikat Pendidik membuat para guru ex Kategori dua meminta pemerintah meninjau ulang proses PPG guru prajabatan.
Pasalnya sesuai syarat yang ditentukan, guru yang berusia diatas 32 tahun tidak dapat mengikuti pendaftran PPG.
Disamping itu para keluarga besar K2 memohon ada pemberian afirmasi khususnya jebolan K2, yang diangkat menjadi guru sebelum UU guru dan Dosen terbit. (*)
Baca Juga: Blak-blakan Jokowi soal Capres Penggantinya, Sampai Bahas Meteran Pom Bensin
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda