SUARA GARUT - Proses Sertifikasi mulai digulirkan pemerintah sejak Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di gulirkan pemerintah.
Menurut Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.
Akan tetapi, sertifikat pendidik diberikan keopada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
Perjalanan panjang proses sertifikasi guru sendiri sejak digulirkannya UU guru dan dosen telah mengalami beberapa perubahan sekema.
Seblumnya, proses sertifikasi guru di tahun 2007-2010, dilakukan melalui proses portopolio.
Namun saat ini, proses Sertifikasi wajib melalui pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan.
Beratnya tahapan dan syarat untuk mendapatkan sertifikat Pendidik membuat para guru ex Kategori dua meminta pemerintah meninjau ulang proses PPG guru prajabatan.
Pasalnya sesuai syarat yang ditentukan, guru yang berusia diatas 32 tahun tidak dapat mengikuti pendaftran PPG.
Disamping itu para keluarga besar K2 memohon ada pemberian afirmasi khususnya jebolan K2, yang diangkat menjadi guru sebelum UU guru dan Dosen terbit. (*)
Baca Juga: Blak-blakan Jokowi soal Capres Penggantinya, Sampai Bahas Meteran Pom Bensin
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
BRI Siapkan 175 Bus Gratis bagi Pemudik Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar dan Aman
-
BRI Hadirkan Promo Spesial untuk Tiket Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Haji 2026
-
Ramal Umur Vidi Aldiano, Mbak Rara Pawang Hujan Tak Takut DiancamDeddy Corbuzier
-
Promo Ramadan BRI Bikin Berburu Tiket Mudik dan Liburan Makin Murah
-
GAC Indonesia Pastikan Kesiapan Layanan Aftersales Kawal Mudik Lebaran 2026
-
Bye-Bye Macet! 4 Cara Ngabuburit 'One Stop' di Mal Ini Bikin Ramadan Makin Seru
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
-
Revisi UU Pemilu Mendesak, Ada 5 Isu Krusial yang Mengancam Demokrasi dan Kesejahteraan Negara
-
Kronologi Balita 2 Tahun di Pasuruan Meninggal di Sungai Petung, Sempat Hilang dari Rumah