SUARA GARUT - Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2023 sudah memasuki tahapan pelaksanaan pendataan baik kategori A, maupun yang termasuk kedalam Kategori B.
PPG Prajabatan merupakan program pendidikan setelah program sarjana, atau Sarjana terapan untuk mendapatkan Sertifikat pendidik.
Nantinya setelah mendapatkan sertifikat pendidik, peserta berkesempatan menjadi guru profesional dan mendapat tunjangan profesi guru (TPG).
Akan tetapi, tentu tidak semua guru mendapatkan kesempatan mengikuti program PPG tersebut, karena harus memenuhi kroteria dan persyaratan tertentu.
Disamping itu, meski sudah melenggang terekrut dalam nominasi calon peserta PPG prajabatan, belum sepenuhnya berhak mendapatkan sertifikat pendidik.
Pasalnya peserta yang mengikuti PPG prajabatan wajib mengikuti seluruh tahapan dan dinyatakan lulus dalam pelaksanaan PPG tersebut.
Sementara itu, ada persyaratan tertentu yang wajib terpenuhi agar tercatat sebagai calon peserta PPG prajabatan.
Peserta PPG Prajabatan memiliki beban program terdiri dari, 32 SKS mata Kuliah Inti, 4 SKS mata Kuliah Selektif, dan 2 SKS mata kuliah efektif.
Waktu pelaksanaan perkuliahan mahasiswa PPG Prajabatan terdiri dari dua Semester dalam satu Tahun pelajaran.
Baca Juga: Tulis Pesan Cinta untuk Indonesia, Pemain Palestina Banjir Doa dari Netizen
Pada Semester pertama (Hybrid Learning) perkuliahan berorientasi pada hal-hal sebagai berikut:
- Perkuliahan berorientasi praktik 12 SKS
- PPL di Sekolah 6 SKS (pengamatan siswa dan Belajar Mengajar Mata Pelajaran).
Sedangkan pada Semester dua (Hybrid Learning)
- Perkuliahan berorientasi praktik 8 SKS
- Proyek Kepemimpinan di Lingkungan Masyarakat 2 SKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
LavAni Juara Proliga 2026, Tumbangkan Bhayangkara Presisi 3-1 di Final
-
39 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 April 2026, Klaim Draft Voucher hingga Pemain MLS 112-114
-
Maarten Paes Clean Sheet Lagi, Bawa Ajax Menang dan Dekati Zona Tiga Besar
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
Atletico Madrid Akhiri 4 Kekalahan Beruntun, Tumbangkan Athletic Club 3-2
-
5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Wanita Pemula, Trendy Dipakai Harian
-
Libas Klub Jepang, Al Ahli Kembali Juarai Liga Champions Asia
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Mental Baja! Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen usai Kalahkan Newcastle United
-
Lolos ke Final Piala FA, Manchester City Tunggu Pemenangan antara Chelsea vs Leeds United