SUARA GARUT - Dalam hasil Bahtsul Masail yang dilaksanakan oleh Lembaga Batshul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Barat (Jabar), dinyatakan bahwa memondokkan anak di Mahad Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat adalah haram secara hukum karena terbukti ajarannya menyimpang.
Dilansir dari laman jabar.nu.or.id, kesimpulan itu didasarkan pada adanya bukti-bukti penyimpangan ajaran yang terungkap dalam kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jawa Barat yang diikuti oleh seluruh PCNU se Jawa Barat di ponpes Hidayatut Thalibin, Indramayu pada Kamis, 15 Juni 2023.
"Diputuskan bahwa hukum memondokan anak di Al Zaytun adalah haram," kata Kiai Ahmad Ali Ketua LBM PCNU Indramayu yang juga panitia penyelenggara Batshul Masail PWNU Jabar dalam konferensi pers.
Dalam rekomendasi yang disampaikan oleh LBM PWNU Jabar berdasarkan hasil kajian tersebut, terdapat tiga hal yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat.
Pertama, LBM PWNU Jabar menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Mahad Al Zaytun dan tokoh-tokohnya yang terbukti melakukan penyimpangan, sesuai dengan temuan dalam kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.
Kedua, stakeholder diharapkan dapat melindungi masyarakat dari bahaya penyimpangan yang mungkin timbul dari Mahad Al Zaytun.
Ketiga, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan polemik ini kepada pihak yang berwenang.
Dalam Bahtsul Masail yang berlangsung di Kabupaten Indramayu pada tanggal 15 Juni 2023, dibahas setidaknya lima pertanyaan terkait polemik Mahad Al Zaytun.
Pertanyaan pertama berkaitan dengan istidlal Al Zaytun dalam pelaksanaan salat yang berjarak, apakah hal ini dikategorikan sebagai penyimpangan dari ajaran Aswaja? Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa salat dengan barisan yang terjaga jarak bertentangan dengan ijma ulama yang menganjurkan untuk merapatkan barisan salat. Hal ini juga bertentangan dengan hadits shahih yang tegas menganjurkan untuk merapatkan barisan salat.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Argentina Malam Ini, Bisa Streaming Gratis Juga
Pertanyaan kedua mengenai penempatan perempuan dan non-Muslim di antara jemaah salat yang mayoritas laki-laki, dengan dalih mengikuti Mahzab Bung Karno.
Bahtsul Masail menyepakati bahwa argumen tersebut tidak didasarkan pada pendapat ahli fiqh yang kredibel. Penempatan tersebut juga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan salat seperti itu adalah yang disyariatkan.
Pertanyaan ketiga berkaitan dengan hukum menyanyikan lagu "Havenu Shalom Aleichem" yang memiliki latar belakang Agama Yahudi. Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa menyanyikan lagu tersebut haram karena menyerupai dan menyebarkan tradisi agama lain. Lagu ini juga mengajarkan doktrin yang berpotensi melanggar konstitusi syariat terkait fiqh mengucapkan salam kepada non-Muslim.
Selain itu, Bahtsul Masail juga membahas tanggapan terhadap pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Mahad Al Zaytun terus berlanjut. PWNU Jabar menyimpulkan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan adanya penyimpangan dalam Mahad Al Zaytun.
Pemerintah memiliki tugas dan kewajiban untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, menjaga konstitusi syariat, dan mengambil tindakan tegas terhadap kemungkaran sesuai tahapannya.
Terakhir, Bahtsul Masail menjelaskan bahwa memondokkan anak di Pondok Pesantren Al Zaytun hukumnya haram. Alasan di balik keputusan ini adalah membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk, pemilihan guru yang tidak tepat, dan peningkatan jumlah anggota kelompok yang menyimpang. (*)
Editor: Firman
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
5 Mesin Cuci 1 Tabung Termurah, Watt Rendah dan Awet Buat Jangka Panjang
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Bintang Dawson's Creek, James Van Der Beek Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker Kolorektal
-
Sinopsis Phantom Lawyer, Drakor Terbaru Yoo Yeon Seok dan Esom
-
Mahkota dari Duri
-
4 HP Android Mirip iPhone 17 Series Mulai Rp1 Jutaan, Alternatif Lebih Murah
-
Banjir Job, Kim Jae Young Terpilih sebagai Antagonis Baru di The Roundup 5
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Pasar Modal Mau Diawasi Ketat Sama Prabowo, Bos BEI: Kami Dapat Dukungan
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui