News / Metropolitan
Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB
Ilustrasi warga Jakarta pilah sampah. (Suara.com/Syahda)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pemilahan sampah organik, anorganik, B3, dan residu sejak 10 Mei 2026 melalui Ingub Nomor 5 Tahun 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban TPST Bantargebang yang kritis agar per 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah kategori residu saja.
  • Warga yang tidak memilah sampah dari rumah tangga hingga unit usaha akan dikenakan sanksi administratif sesuai hasil musyawarah pengurus lingkungan.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memulai gerakan pemilahan sampah dari rumah sebagai langkah nyata mengatasi krisis kapasitas tempat pembuangan akhir. Per 10 Mei 2026 kemarin, Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 Tahun 2026 sudah mulai diberlakukan bagi rumah tangga hingga unit usaha seperti hotel, restoran dan kafe.

Aturan ini jadi bagian dari upaya mengurangi beban TPST Bantargebang yang sudah kritis. Gunungan sampah di fasilitas tersebut kini telah menembus 55 juta ton dan sudah rawan longsor.

Sementara menurut data resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, produksi sampah di Jakarta rata-rata berada di kisaran 8.000 sampai 9.000 ton per hari. Dalam setahun, besaran limbah diperkirakan bisa mencapai sekitar 2,9 juta ton jika konsisten di angka itu.

Lewat gerakan pilah sampah, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pengurangan limbah ke Bantargebang sampai 50 persen. Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang ditargetkan hanya akan menerima sampah kategori residu, yakni sisa sampah yang benar-benar tidak dapat lagi diolah atau didaur ulang.

Apa Isi Ingub No. 5 Tahun 2026?

Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berisi tentang "Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber." Aturan ini diteken Pramono Anung untuk mewajibkan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, kawasan usaha, hingga lingkungan pemerintah daerah.

Ke depan, warga wajib memilah sampah menjadi 4 kategori. Setiap jenis sampah juga harus diolah menjadi bahan-bahan seperti pupuk maupun produk daur ulang.

Sisa limbah yang tidak bisa diolah saja yang nantinya diperbolehkan berakhir di TPST Bantargebang.

Ada empat kategori sampah yang wajib dipilah menurut Ingub Nomor 5 Tahun 2026. Masing-masing dikelompokkan menjadi sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 dan sampah residu.

Baca Juga: Mengenal Teba Modern, Rahasia Warga Gudang Peluru Jadi Pionir Pilah Sampah Mandiri

1. Sampah organik

Sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun dan sampah mudah terurai lainnya.

2. Sampah anorganik

Kertas, kardus, botol plastik, botol kaca, kantong plastik, kemasan plastik, logam dan material daur ulang lainnya yang diterima di bank sampah atau offtaker lainnya

3. Sampah B3

Kemasan pengharum ruangan, kemasan pemutih, pembersih lantai, pembasmi serangga, batu baterai, bohlam, e-waste dan material lainnya yang bersifat iritatif, beracun, mudah terbakar, dan mudah meledak

4. Sampah residu

Semua sampah tertolak pada pengolahan lanjut yang disebutkan di atas seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, masker sekali pakai, puntung rokok, styrofoam kotor makanan, plastik sachet kopi atau sampo, sedotan plastik bekas, spons cuci piring, karet gelang dan busa, debu sapuan lantai, pecahan keramik atau porselen kecil hingga kemasan makanan berminyak yang tidak bisa dicuci

Infografis warga Jakarta pilah sampah. (Suara.com/Syahda)

Kenapa Warga Jakarta Diwajibkan Pilah Sampah?

Jakarta mulai mewajibkan warga memilah sampah dari rumah karena sistem pengelolaan sampah kota sudah dianggap memasuki kondisi darurat. Pemerintah menilai kalau sampah terus dicampur sejak dari rumah, kapasitas pengolahan dan pembuangan tidak akan mampu mengejar volume sampah harian Jakarta.

Tempat pembuangan utama Jakarta, TPST Bantargebang, sudah tidak memadai lagi. Sementara ribuan ton sampah per hari yang dihasilkan, sebagian besar berasal dari rumah tangga, dan banyak yang masih bisa diolah atau didaur ulang jika dipisahkan sejak awal.

Jakarta juga sedang menyiapkan fasilitas seperti RDF Plant, ITF, dan PLTSa (pembangkit listrik tenaga sampah). Parq ahli menilai, teknologi itu tidak akan efektif kalau sampah dari rumah masih tercampur.

Dengan pemilahan sampah organik, anorganik, B3 dan residu, warga Jakarta bisa mengurangi beban TPST Bantargebang secara besar-besaran.

Warga RT 02 Tebet, Jakarta Selatan, mengolah sampah dapur dengan metode Teba Modern hingga menjadi pupuk. (Suara.com/Tsabita Aulia)

Sampah organik bisa dijadikan kompos, maggot, atau biogas. Warga komplek Gudang Peluru, RT 02/RW 03, Tebet, Jakarta Selatan jadi salah satu contoh masyarakat yang menginisiasi program pengolahan Sampah Olahan Dapur (SOD) berbasis metode Teba Modern.

Mereka membuat lubang sedalam dua meter menggunakan buis sumur sebagai tempat penguraian sampah organik. Sampah dapur yang terkumpul kemudian disiram cairan mikroorganisme EM4 dan molase setiap tiga hari sekali agar proses pengomposan lebih cepat dan tidak menimbulkan bau.

Pemprov DKI Jakarta sendiri menguji coba teknologi hidrotermal untuk mengolah sampah organik di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah dari sumber. Teknologi hidrotermal memanfaatkan uap panas bertekanan tinggi untuk mengurai sampah organik tanpa proses pembakaran.

Sementara untuk sampah anorganik, sistem pengolahannya bisa masuk ke bank sampah dan daur ulang. Pengamat tata kota Yayat Supriatna pun sempat menyinggung tentang bagaimana fasilitas bank sampah sudah tersedia di ibu kota.

"Kita udah punya dulu untuk yang anorganik itu," kata Yayat.

Untuk sampah B3, pemrosesan khusus bisa dilakukan di TPSB3. Hanya residu yang nantinya dibuang ke TPST Bantargebang.

Adakah Sanksi bagi Warga yang Tidak Memilah Sampah?

Ingub Nomor 5 Tahun 2026 mengatur tentang adanya sanksi bagi mereka yang gagal memilah sampah semenjak kebijakan diberlakukan. Ketentuan terkait bentuk 'hukuman' bergantung pada keputusan musyawarah pejabat lingkungan tinggal setempat.

"Menerapkan sanksi administratif berdasarkan keputusan musyawarah pengurus RW kepada rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah melalui Para Ketua RW sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Dearah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," demikian bunyi poin yang tertuang dalam salah satu peraturan.

Terkait kebijakan di atas, Pramono Anung memang belum merinci lebih jauh mengenai sanksi yang mungkin diterapkan bagi mereka yang lalai memilah sampah.

"Yang jelas, ini tidak akan setengah-setengah," kata orang nomor satu di Jakarta saat ini.

Namun jika dianalisis, sistem penerapan sanksi ini identik dengan kebijakan Jepang dalam pengawasan pemilahan sampah. Mereka juga punya sistem pemilahan sangat rinci, bahkan di beberapa kota warga harus memisahkan sampah ke puluhan kategori berbeda. Ada pula jadwal khusus untuk pengambilan jenis sampah tertentu, dan pelanggaran bisa ditegur atau didenda.

Tantangan di Lapangan

Aturan pemilahan sampah di Jakarta tentu bukan tanpa tantangan. Fasilitas untuk mengelompokkan sampahnya sendiri belum didistribusikan secara merata di berbagai wilayah.

Yayat Supriatna bahkan menyebut ada rasa frustrasi yang sudah lama dirasakan masyarakat ketika mereka sudah bersusah payah memilah sampah dari rumah, namun sistem di lapangan tidak mendukung. Pemilahan sampah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan sistem pengangkutan yang juga sudah dipisah berdasarkan jenis sampah, termasuk pengaturan hari dan waktu pengambilan.

"Kalau masyarakat sudah memilah, kemudian pengumpulannya bagaimana? Kan tergantung nanti tukang sampahnya. Kalau tukang sampahnya nggak dididik, capek," sorot dia.

Lemahnya tindak lanjut terhadap program yang sudah ada pun tidak luput dari sorotan. Ada pola yang berulang dalam kebijakan lingkungan di Jakarta, di mana pemerintah lebih senang merancang aturan dibanding turun tangan melakukan pembinaan kepada masyarakat.

"Jadi bagaimana mensosialisasikan aksinya, bahkan menginternalisasi menjadi suatu kebiasaan baru juga harus dilakukan," tutur Yayat.

Andai kebijakan ini berhasil, Jakarta diyakini bisa menekan beban sampah yang harus ditanggung Bantargebang seperti yang diproyeksikan Pemprov DKI maupun Kementerian Lingkungan Hidup RI. Namun di luar itu, ada yang lebih penting untuk keberlanjutan kehidupan warga ibu kota.

Ya, kebiasaan pemilahan sampah tentu ikut mengubah kebiasaan warga Jakarta yang selama ini dikenal abai dengan urusan pembuangan akhir.

"Orang aja males di rumahnya ada TPS, karena sampah merugikan. Itu aja udah masalah," kritik Yayat.

Ke depan, tinggal kita nantikan sama-sama bagaimana keberlangsungan sistem pengelompokan sampah di kota yang sudah masuk kategori darurat penampungan limbah ini.

Load More